(foto: Ist)

Melvira,Tahanan Wanita Kasus Narkotika ditangkap

PALU,Rajawalipost – Pelarian Melvira Widyanti (29) tahanan wanita perkara narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah kabur. sekitar pukul 06.00 WITA, Jumat (5/3), setelah dua pekan menjadi daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terhenti.

Setelah tim gabungan dari Kementrian Hukum dan HAM Sulteng , LPP Palu dan Lapas Parigi berhasil menyergapnya di desa Marantale , Kecamatan Siniu , Kabupaten Parigi Mautong, Ahad (14/3), pukul 00.30 WITA dinihari.

Saat ini Melvira telah dijebloskan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, desa Maku , Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Ahad (14/3) Sunar Agus  mengatakan, penyergapan terhadap Melvira ini dilakukan , setelah tim melakukan pemantauan ditempat-tempat diduga menjadi persembunyiannya di Kota Palu.

Tim kata dia , mendapat informasi, yang bersangkutan akan pergi jauh rencananya ke Sidrap , Provinsi Sulawesi Selatan, lalu pihaknya mencurigai tiga orang dari kost pergi, lalu dibuntuti dan ditangkap.

Hasil interogasi kata dia, benar memang tiga orang tersebut suruhan dari Melvira alias Ira disuruh mengambil tas dan mencarikan uang, tapi saat dimasukkan ke mobil mereka tidak mau.

Lalu pihaknya melakukan pemantauan pergerakan ketiga orang tersebut, yang akhirnya menemui Melvira di desa Marantale sekitar pukul 00.30 WITA, maka dilakukanlah penyergapan.

Ia menambahkan , penyergapan ini hasil kerjasama tim Kemenkum HAM, LPP Palu dan Lapas Parigi.

” Kini Melvira sudah dijebloskan kembali ke LPP Palu , desa Maku, Kabupaten Sigi sekira pukul 03.00 WITA dinihari,” pungkasnya.

Sebelumnya Melvira diduga kabur melalui pagar dan kemudian menaiki atap Lapas Perempuan Palu. (IM)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *