ACEH TENGGARA,Rajawalipost – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Tahan Kepala Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP)/KPU Aceh Tenggara IR (50 thn ) dan Bendahara RK (33 thn) ) terkait kasus dugaan korupsi peyelenggaraan pemilihan Bupati/wakil Bupati Aceh Tenggara tahun 2017.
Demikian di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah SH. MH kepada media ini via whatsapp. Kamis (18/3).
Mantan Koordinator Kejati Sulteng tersebut juga mengatakan adapun uang tunai atas kerugian negara senilai Rp909.002.679,- nantinya langsung disetor atau dititipkan ke rekening Kejaksaan Aceh Tenggara.
“sementara uang ini kami setor atau dititipkan dulu ke rekening Kejari Agara dan dalam waktu dekat kasus ini akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Aceh di Banda Aceh”terangnya.
Usai di lakukan konfrensi pers,kedua tersangka langsung digelandang menuju Mobil Tahanan untuk di bawa ke Rutan. (R)