Dr. Muslim Mamulai,SH. MH (Foto: Ist)

Muslim Mamulai Menangkan Praperadilan Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut

Dr. Muslim Mamulai,SH. MH. (Dok: Revol)

PALU,Rajawalipost – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, menyatakan mengabulkan sebagian gugatan diajukan Direktur PT. Multi Konstrindo Christian Hadi Chandra (pemohon) , terkait penetapan tersangka dilakukan Polda Sulteng (Termohon) atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Morowali Utara (Morut). Artinya status tersangka Cristian Hadi Chandra tidak sah.

” Mengabulkan, permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tindakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah,” demikian amar putusan dibacakan hakim tunggal Anthonie Spilkam Mona di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (22/3).

Selain itu dalam amarnya, memerintahkan agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah tidak melanjutkan perkara, dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Antonie, menyebutkan penyidikan yang dilakukan pihak termohon adalah berkaitan dengan jasa konstruksi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara, secara yuridis proses penyidikan tersebut haruslah tunduk dan patuh serta mengikuti seluruh rambu-rambu yang diatur secara khusus di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017.

Sementara dalam UU tersebut, sangat jelas menyebutkan tidak terdapat sanksi pidana apabila terjadi kegagalan bangunan, apalagi dalam perkara a quo pekerjaan masih dalam tahap konstruksi belum menjadi bangunan.

“Bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka bertetangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan soal kegagalan bangunan, seperti pada pasal 60 ayat 2 yang menegaskan kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri, dan lebih lanjut dalam pasal 60 ayat 3 menyebutkan, penilai ahli sebagaimana pada ayat 2 ditetapkan oleh menteri.

Sementara penetapan tersangka yang dilakukan termohon terjadi di tahun 2019 atau setelah UU Nomor 2 Tahun 2017 itu diundangkan atau berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon praperadilan Dr Muslim Mamulai SH MH, menguraikan, sejak awal optimis bahwa permohonan praperadilan yang kedua yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh hakim yang mengadili.

“Sudah dua kali praperadilan diajukan Christian Hadi Chandra ini, alhamdulillah ini sudah dikabulkan meski sebagian. Karena penetapan tersangka itu menurut kami memang tidak sah,” urai Muslim Mamulai ditemui usai sidang putusan.

Dia menegaskan, semestinya sejak awal penyidik Polda Sulteng tidak melakukan tindakan itu. Karena sudah jelas, mengenai jasa konstruksi dan itemnya mengenai kegagalan bangunan telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017.

Secara Yuridis pihak termohon Polda Sulteng harus memberlakukan UU yang lebih khusus dari pada UU yang khusus lainnya yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2002 sehingga harus menerapkan UU tentang Nomor 2 tahun 2017.

“Sehingga dalam melakukan penyidikan dan sebelum menetapkan siapa-siapa tersangkanya maka wajib hukumnya terlebih dahulu menghadirkan penilai ahli dari dan yang ditunjuk langsung oleh Kementerian PUPR, ” Katanya.

Namun pada kenyataannya Kata Muslim, hal itu tidak dilakukan oleh pihak termohon, sehingga ini kan kabur, sementara mengenai penetapan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup.

” Putusan hakim tunggal ini, sudah memberikan rasa keadilan bagi klien kami, apalagi perkara itu diperintahkan untuk dihentikan,” tandasnya. (R)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *