“Tindaki bila melanggar kode etik, saya tidak akan mengampuni”
PALU,Rajawalipost – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyatakan akan berjuang dan optimis guna mewujudkan PERADI sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.
” Perjuangan kita masih panjang,
tapi anda tidak perlu kecewa, patah semangat, menyerah kita berjuang secara hukum dan organisasi, kalau tidak sekarang, akan datang, ” Kata Ketua DPN PERADI Prof. Otto Hasibuan, dalam sambutanya, Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Palu, periode 2021-2026 di villa Bukit Indah Doda, Kota Palu, Rabu (24/3) malam.
Otto Hasibuan mengatakan, hampir seluruh dunia menganut single bar, dalam satu organisasi advokat. Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2013 juga menganut prinsip wadah tunggal atau single bar.
” dimaksud single bar tidak harus satu organisasi advokat yang ada, tetapi hanya ada satu organisasi advokat memiliki kewenangan untuk melaksanakan seluruh kewenangan-kewenangan dalam undang-undang advokat, ” Ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Tetapi kata Otto, terjadi constitutional disobedience (pembangkangan konstitusi), tidak taat konstitusi, Undang-undang wadah tunggal, tetapi kenyataanya dibuat multi bar.
Sebab kata Otto, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan PERADI lah satu-satunya organisasi advokat yang sah dibentuk berdasarkan undang-undang advokat.
Dan sangat menyedihkan, kata lulusan studi Hukum Banding di University Technology of Sydney, Australia, itu dilakukan pemerintah, ini persoalan sangat serius.
” Itulah menjadi perjuangan kita sekarang, ” Sebutnya.
Otto Hasibuan menegaskan, wadah tunggal itu satu keharusan, sebab hampir seluruh dunia semua organisasi advokat itu berbentuk single bar.
” single bar itu diperuntukan untuk rakyat pencari keadilan, bukan untuk PERADI, sebab profesi advokat profesi terhormat (officium nobile), ” Kata ayah empat anak ini.
Oleh karena itu, dirinya terus menerus berjuang agar single bar itu tercipta secara nyata. Bukan untuk kepentingan kita, tapi bagi kepentingan pencari keadilan.
Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Mus Mamulai mengatakan, sesuai pasal 5 undang-undang advokat nomor 18 tahun 2013, sebagai penegak hukum mandiri dan independen. Jangan sampai disalahgunakan.
Meskipun dalam undang-undang tersebut, advokat dilindungi. Tetapi rohnya harus dengan itikad baik.
” Jangan mentang-mentang advokat kita rasakan semau kita, ” Sebutnya.
Ia mengatakan, kepada Dewan Kehormatan, bila ada advokat dilaporkan ke Dewan Kehormatan, jangan segan-segan melaporkan kepadanya.
” Tindaki bila melanggar kode etik, saya tidak akan mengampuni, ” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan melantik Pengurus DPC PERADI Palu, DPC PERADI Donggala, Dewan Kehormatan Daerah, Young Lawyer Comittee , 2021-2026.
Dan pengambilan sumpah Dewan Kehormatan Daerah oleh Sekretaris Dewan Kehormatan PERADI Pusat, Said Damanik.
Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Muslim Mamulai, Sekretaris Harun, Bendahara Marni Marsyita.
Ketua DPC PERADI Donggala, Hamka, Sekretaris Deny, Bendahara Fitriani
Ketua Young Lawyer Comittee, Ilyas M. Timumun, Sekretaris Haerullah, Bendahara, Andinurul. (R)