Diduga Korupsi Kades Ketong cs Dituntut 1,3 Tahun

PALU,Rajawalipost – Mantan Kades Radjab, Sekretaris Hairudin , Bendahara Aidin masing-masing dituntut 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

Ketiganya merupakan, terdakwa penyalahgunaan Dana Desa Ketong, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala 2015, sebesar Rp140 juta.

Selain pidana penjara ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta, subsider 8 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti masing-masing sesuai dengan diambil bersangkutan, Rajab Rp48 juta, Hairudin Rp47 juta dan Aidin DJ Rp 45 Juta,
totalnya Rp140 juta, subsider

Dan masing-masing terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara.

” menyatakan terdakwa terbukti, bersalah sebagaimana diancam dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, ” demikian tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky pada sidang yang di pimpin Ernawaty Anwar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ PN Palu, Senin ( 10/5).

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana dalam pembacaan dakwaan masing-masing dalam berkas terpisah.

Nanda menguraikan, tahun 2015 Desa Ketong dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBdes) di antaranya terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD ), bagi hasil pajak dan restribisi daerah Kabupaten Donggala, bantuan Provinsi, totalnya senilai Rp704,3 juta.

Dana itu digunakan untuk beberapa item pekerjaan seperti pembuatan jalan produksi, pembuatan plat deucker dan lainnya.

Dari penggunaan anggaran untuk beberapa item pekerjaan itu masih tersisa, menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp120 Juta.

Harusnya dikembalikan ke kas Negara, namun tidak dikembalikan terdakwa.

Selain itu, pajak daerah tidak disetorkan sebesar Rp14 juta (2015) dan Rp6 Juta (2014). Dengan begitu total uang negara yang dirugikan Rp140 juta.

“Dana itu lalu dibagi-bagi Rajab Rp48 juta, Hairudin Rp47 juta dan Aidin DJ Rp 45 Juta,” katanya.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 dan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. (R)

About rajawalipost

Check Also

Hasil Uji Kompetensi Pelatih Resmi Diumumkan Binpres KONI Sulteng

PALU – Binpres KONI Sulteng mengumumkan hasil uji kompetensi pelatih cabang olahraga kualifikasi PON 2024. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *