Kasi penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH.MH (kiri) didampingi Kasi Perdata Agung Pamungkas,SH.MH. saat konfrensi pers. (Foto: RevoL)

Kejati Sulteng Selamatkan Aset Pemprov Rp 47, 6 Miliar

PALU,Rajawalipost – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Sulteng berupa tanah seluas 80.000 m2 (lapangan golf Bumi Roviega) senilai Rp 47, 6 miliar di Kelurahan Talise, Kota Palu.

Penyelamatan aset itu setelah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu tidak dapat menerima gugatan Nomor Perkara 113/Pdt.G/2020/PN Pal,
diajukan Bunian selaku Penggugat, terhadap tergugat
1.Pemerintah RI Cq, Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulteng, 2. Camat Kepala Wilayah Kecamatan Mantikulore,
3.Lurah Kepala Talise
4.Kepala Dispora Provinsi Sulteng
5.Ketua Pengurus Persatuan Golf Palu Sulteng, serta 18 orang turut tergugat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejati Sulteng, Agung Pamungkas mengatakan, sebelumnya bidang Datun mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari Dinas Dispora Provinsi Sulteng, terhadap gugatan diajukan warga masyarakat Bunian Cs, terhadap aset milik Pemprov yaitu lapangan golf.

” Alhamdulillah majelis hakim menyidangkan telah memutuskan perkara tersebut, gugatan para penggugat tidak dapat diterima, “kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejati Sulteng, Agung turut didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati, Reza Hidayat saat konferensi pers diruang Baharuddin Lopa, Kejati Sulteng, Rabu (9/6).

Agung mengatakan, adapun pertimbangan hukum majelis hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat diantaranya,
gugatan para penggugat kabur (obscurus libel), gugatan penggugat cacat formil, yaitu antara posita dalil-dalil diajukan dengan petitum tuntutan dimintakan penggugat tidak sesuai.

Selain itu kata dia, Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang untuk mengadili terkait petitum untuk para penggugat ditetapkan majelis hakim sebagai ahli waris dari tanah obyek sengketa.

” Sebab bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palu, tapi merupakan kewenangan Pengadilan Agama, “sebutnya.

Sehingga kata Agung, aset itu tetap menjadi milik Pemprov Sulteng, dengan keberhasilan tersebut jajaran bidang Datun telah berhasil mengamankan aset Dispora senilai Rp47, 6 miliar.

Maka kata Agung, langkah selanjutnya, jajaran bidang Datun segera berkoordinasi dengan aset daerah Pemprov Sulteng dan ATR/BPN untuk penerbitan sertifikat.

Inilah petitum penggugat diantaranya, Menyatakan bahwa Penggugat (Bunian ),Kalsum (ahli waris pengganti anak dari almarhum Hi.Said),  Hj. Darwin, Hj. Ulma Nur, Nur Gam adalah ahli waris dan ahli waris Pengganti yang sah dari  orang tua kandungnya yang bernama Samti Masi (Samayati) (ayah) dan Hj.Andi Siso (ibu), sebagaimana Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Kepala Desa Mpanau Tanggal 03 Agustus 2018 Nomor : 33/181.2/DS-MP dan dikuatkan oleh Camat Sigi Biromaru Tanggal 06-08-2018 Nomor : 593/45/PEM;

Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas  +  80.000,- m2 ( delapan puluh ribu meter persegi ) dengan batas-batas Sebelah Utara berbatas dengan KNPI Palu, Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Drs. Hi. Ramli Noor, Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan, Sebelah Barat berbatas dengan Jalan R.E. Martadinata Palu, adalah  sah hak milik Penggugat dan ahli waris lainnya tersebut yang merupakan peninggalan dari orang tua Penggugat yang bernama Samti Masi (Samayati).

Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas +  80.000,- m2 ( delapan puluh ribu meter persegi )  adalah merupakan bagian dari tanah peninggalan orang tua Penggugat  keseluruhannya seluas + 180.000,- m2 (seratus delapan puluh ribu meter persegi ) dengan batas-batas :

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Polri dahulu sekarang berbatas dengan Kepolisian Polsek Palu Timur dan KNPI Sulawesi di Palu;

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Drs. Hi.Ramli Noor;

Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;

Sebelah Barat berbatas dengan Laut dahulu, sekarang dengan Jalan Yos Soedarso lama/Jalan Kampung Nelayan Palu, berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 38 / Agr / Tal / VII/ T-1986 Tanggal 12 Juli 1986 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Talise yang diketahui oleh Kepala Wilayah Kecamatan Palu Timur, Kabupaten Donggala dahulu, sekarang bernama Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. (R)

 

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Loli yakin Anwar Reny pemenang Pilkada Sulteng

RajawaliPost – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *