Abd Salam Adam (Foto: Revol)

Pasca Praperadilan,KRAK Sulteng Desak Kajati Sulteng Usut Kembali Kasus APBD- P Balut

Kepala divisi Investigasi & Intelijen LPPN-RI wilayah Timur, Fadli Anang, SH., MH. (Foto Revol)

PALU,Rajawalipost – Putusan Praperadilan diajukan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompoh dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Idhamsyah S Tompo, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD- P Balut tahun 2020.

Hal tersebut mengundang reaksi dan perhatian publik,diantaranya dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng mendorong pihak kejati agar segera memperbaiki hal-hal yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut.

Untuk itu, Ketua KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam, mendesak Kajati Sulteng agar segera mengusut kembali kasus APBD – P  2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya juga mendesak kejati agar segera melacak bukti-bukti guna pengungkapan kasus tersebut.

Sementara Kepala divisi Investigasi & Intelijen LPPN-RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) wilayah Timur, Fadli Anang, SH., MH mendukung upaya kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah sulteng dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

” Agar pihak kejati sulteng lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur dalam proses penyidikan, ” pungkasnya. (R)

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *