Tersangka Idhamsyah S Tompo saat berada di Ruang pemeriksaan Kasi Uheksi M.Nur Eka Firdaus didampingi Asisten Pidana Khusus Moh.Jeffri,SH. MH (kemeja putih). /Foto: Revol

Rutan Akhir Perlawanan Tersangka Korupsi BPKAD Balut 2020

Kasi Uheksi Kejati Sulteng M. Nur Eka Firdaus,SH (Foto: Revol)

PALU,Rajawalipost – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menetapkan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut 2020.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Idhamsyah S Tompo langsung dilakukan penahanan oleh Kasi Uheksi M. Nur Eka Firdaus,SH. dipimpin Asipidsus Moh. Jefrry, SH.,MH.

Idhamsyah S Tompo lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu, Jumat sore (25/6).

Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH., melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat, SH. MH., mengatakan, penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.

” Penahanan terhadap tersangka, untuk kepentingan penyidikan, “kata Reza.

Lanjut Reza, tersangka Idhamsyah S Tompo diancam melanggar ke satu primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua pasal huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua pasal 12 huruf g UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Setelah tersangka Idhamsyah Tompo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, saat ini penyidik terus bekerja marathon di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, “pungkasnya.

Sebelumnya Idhamsyah S Tompo melakukan gugatan Praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal terhadap Kajati Sulteng atas penetapan sebagai tersangka 4 Mei 2021.

Hakim tunggal Pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu Suhendra Saputra mengabulkan gugatan Praperadilan tersebut. (R)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *