Abd Salam Adam (Foto: Revol)

KRAK Sulteng Apresiasi Kinerja Penyidik Kejati

Kasi Uheksi Kejati Sulteng M.Nur Eka Firdaus (peci putih) saat menghantarkan tersangka menuju mobil tahanan. (Foto: Revol)

PALU,Rajawalipost – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menetapkan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut 2020.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Idhamsyah S Tompo langsung dilakukan penahanan oleh Kasi Uheksi M. Nur Eka Firdaus,SH.,MH., yang dipimpin Asipidsus Moh. Jefrry,SH.,MH.

Idhamsyah S Tompo lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu, Jumat (25/6).

Langkah cepat Kejati Sulteng ini mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.

” kami termasuk sering mengkritisi kinerja Kejati Sulteng, namun dalam hal ini, kami harus mengapresiasi Kejati Sulteng, yang tidak menyerah menghadapi perlawanan tersangka korupsi, ” kata Ketua KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam, Sabtu (26/6).

Bahkan kata Salam, dengan cepat melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan terhadap tersangka, kami anggap langkah memang harus diambil untuk menghindari tersangka mempersulit penyidikan dengan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi.

” kami berharap pihak kejati sulteng tidak hanya berhenti pada tersangka itu saja, namun juga memproses semua pihak yang bertanggung jawab, “katanya.

Pihaknya, akan mendukung langkah kejati sulteng dalam mengungkap kasus korupsi lainnya di Provinsi Sulteng, terutama berkaitan dengan dana penanggulangan bencana. (R)

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *