Idhamsyah S Tompo sesaat setelah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik,langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Klas II Palu pada Jumat (25/6). /Foto: Revol

Berkas Perkara Dugaan Korupsi BPKAD Balut Dilimpahkan,Gugatan Praperadilan Dicabut

PALU,Rajawalipost – Kejati Sulteng limpahkan berkas perkara dugaan korupsi BPKAD Banggai Laut 2020 dengan tersangka Idhamsyah S Tompo, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jumat ( 2/7).

Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus perkara dugaan korupsi BPKAD Balut 2020 dengan tersangka Idhamsyah Tompo hari ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faizal Akbar Ilato.

“Perkara tersebut teregister dengan Nomor 39 / pid.sus /2021/ PN pal, bertindak sebagai ketua Majelis hakim Marliyus. MS, Darmansyah dan Bonifasius sebagai hakim anggota dan panitera pengganti Syarfina dan Bertin, “sebut Zaufi.

“Untuk jadwal penetapan sidang perdananya, kata Zaufi, ditetapkan pada Kamis (8/7) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan, ” tandasnya.

Sementara Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, berkas perkara an. Terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo Nomor: PDS-06/Rp.3/Fd.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor : Tar-268/P.2.15.4/Ft.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

” berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDS-01/Rp.3/Fd.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021,
terdakwa di dakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Reza.

“Penuntut umum untuk menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut TA. 2020, telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Nomor: Print-01/P.2.15/Ft.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021, “tandasnya.

Sementara terpisah, Idhamsyah Tompo melalui Kuasa Hukumnya Nasrul Djamaludin , pelimpahan berkas perkara itu merupakan hak kejaksaan, tapi pelimpahan itu belum menggugurkan Praperadilan.

” kecuali sudah ada sidang perdana pokok perkara dengan sendirinya gugur, “katanya.

Makanya, dirinya masih menunggu jadwal penetapan sidangnya, tapi bila jadwal penetapan sidangnya sudah ditetapkan pada Kamis (8/7) pekan depan.

“Mungkin Selasa (6/7) sidang praperadilannya akan kita cabut, ” katanya.

Hal ini kata dia, sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan.
“kami sebagai kuasa hukum pemohon, sangat patuh terhadap aturan,” Imbuhnya. (R)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *