Riswanto Lasdin, SH.MH.CLA. Ketua DPD KAI Sulteng.(Foto: Revol)

DKPA Virtual Pertama Kali Di Indonesia,Dilaksanakan DPD KAI Sulteng Kerjasama Fakultas Hukum Untad

ketua DKPA DPD KAI Sulteng, Advokat Mujizah, SH.MH. (Foto: Revol)

PALU,Rajawalipost – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Khusus Profesi Advokat (DKPA) 2021.

Diklat akan dumulai hari senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 10 Juli 2021 secara virtual.

Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah Riswanto Lasdin, SH.MH.CLA, mengatakan, bahwa DKPA merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menjalankan perintah Undang-undang Advokat No. 18 tahun 2013, tentang Advokat dimana calon advokat sebelum di lantik dan diangkat sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi, wajib mengikuti pendidikan Advokat.

” DKPA dilaksanakan baru pertama kali di Sulawesi Tengah, bahkan di Indonesia dengan cara virtual, mengingat bangsa indonesia saat ini sedang dilanda virus covif 19,”kata Riswanto di Palu, Ahad (4/7).

Riswanto mengatakan, cara ini merupakan upaya DPD KAI Sulteng , dalam merespon arahan DPP KAI dan juga ikut serta membantu pemerintah guna pencegahan penyebaran virus covid 19 yang cenderung meningkat.

“Pelaksanasn DKPA Virtual di sulawesi Tengah telah mendapat izin dari Presiden Kongres Advokat Indonesia, ” sebutnya.

“DKPA dilaksanakan atas kerja sama DPD KAI Sulteng dan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, sebagaimana MOU yang telah di tandatangani dua bulan lalu antara Dekan Fakultas Hukum Untad DR. Sulbadana, SH.MH, dan saya sendiri selaku Ketua DPD KAI Sulteng,” Pungkasnya.

Sementara ketua DKPA DPD KAI Sulteng, Advokat Mujizah, SH.MH, mengatakan, bahwa kegiatan DKPA diikuti oleh peserta Calon Advokat yang telah dinyatakan Lulus mengikuti Ujian Calon Advokat 2020 (gelombang I) dan 2021 (gelombang II) yakni sebanyak 21 peserta.

“peserta ujian calon advokat yang tidak dinyatakan lulus, tidak bisa mengikuti DKPA, ” katanya.

Mujizah menambahkan, peserta DKPA berasal dari beberapa kabupaten dan Kota Se- Sulteng dan sifatnya wajib mengikuti 100 persen keseluruhan materi, serta wajib membuat tugas-tugas dari pemateri misalnya membuat contoh surat kuasa khusus, gugatan, contoh pledoi (pembelaan) serta dokumen-dokumen perkara lainnya.

“Selaku ketua DKPA KAI Sulteng, saya berharap para peserta benar-benar serius mengikuti materi dan mempersiapkan segala perangkat penunjang dilaksanakannya DKPA Virtual serta menjaga kesehatan, ” Imbuhnya.

Kegiatan DKPA dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas hukum universitas Tadulako Palu, DR. Sulbadana, SH.MH. Bersama ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin, SH.MH.CLA. pukul 08.00 WITA, Senin 5 juli 2021. Khusus pemateri berasal dari para dosen fakultas hukum Untad yang memiliki keahlian khusus sesuai materi yang dibawakan serta para advokat berpengalaman dalam menangani kasus-kasus disesuaikan dengan materi di sampaikan.

Para pemateri di siapkan tempat dan fasilitas pendukung seperti Laptop dan Infokus di kantor DPD KAI Sulteng, Jalan Tadulako NO 16. A. Kota Palu. (R)

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *