PALU,Rajawalipost – Komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH.MH menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan isapan jempol belaka.
Mulai dari penyelamatan milyaran keuangan negara sampai penahanan tersangka korupsi sedang “getol” dilakukan Kajati Sulteng.
“Selama saya bertugas di Sulteng, tidak ada sejengkal pun
ruang untuk koruptor, siapapun dia maupun backing-backingnya, hukum tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas, ” janji dan komitmen Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy dibuktikan pada program Jumat keramat dengan melakukan penahanan terhadap tersangka koruptor dua daerah berbeda Kabupaten Parigi Mautong dan Kabupaten Banggai Laut (Balut).
Kali ini Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah kembali melakukan penahanan terhadap inisial RM dan AR tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian pemerintah umum sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Parigi Mautong 2015-2016.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II A Palu. Keduanya ditahan di Rutan Palu untuk 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH.MH mengatakan, Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“tidak menutup kemungkinan,akan ada tersangka lain,”sebut Reza.
“ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan tinggi pada pemberantasan korupsi di Sulteng, ” tandasnya.
Selanjutnya tak berselang lama,
Usai menetapkan tersangka Idhamsyah Sahib Tompo dan melakukan penahanan serta melimpahkan kasus berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu,tim Penyidik Kejati Sulteng kembali melakukan penahanan terhadap inisial AM tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Balut 2020.
” tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “katanya.
Reza menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi BPKAD Balut ini ada dua ditetapkan sebagai tersangka, AM bendahara pengeluaran dan SB Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hanya saja kata Reza, terhadap SB tidak dilakukan penahanan, sebab setelah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, tidak memungkinkan.
“setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab, tidak memungkinkan dilakukan penahanan, ” tandas mantan Kasipidsus Kejari Parimo ini. (R)