ACEH TENGGARA,Rajawalipost – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti perkara Pidana Januari- Juni 2021, bertempat dihalaman kantor kejaksaaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (15/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah, SH., MH., mengatakan, para terhukum uqubat cambuk melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diantaranya, Irpandi alias Irpan, melanggar Pasal 20 dengan 22 kali cambuk. Sabirin, Iwan Mawardi melanggar Pasal 18 dihukum 8 kali cambuk.
Selanjutnya, Adi Ciputra, melanggar Pasal 20 dihukum , 29 kali cambuk, Sumar Fazar melanggar Pasal 20 dihukum 24 kali cambuk, Sudirman, Retno, Amanudin masing-masing dihukum 8 kali cambuk.
Adapun barang bukti, dimusnahkan kata Syaifullah, perkara Pidana sejak Januari sampai Juni, narkotika jenis sabu telah dimusnahkan sebagai berikut, Narkotika Jenis Sabu dengan berat 52.89 gram,
-Narkotika Jenis Ganja dengan dengan berat 230,16 gram, Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat 7,86 gram.
Selain itu, empat buah timbangan digital, satu buah senjata api rakitan , empat butir amunisi, satu buah senapan angin , tujuh unit Handhpone,
lima Buah Besi atau senjata sajam dan lainya.
Syaifullah menambahkan, selain melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga menyampaikan laporan kinerja per-semester antara bulan Januari sampai Juni 2021.
“hasil tersebut dibuat dalam bentuk buku laporan dibagikan kepada para anggota Forkopimda dan para tamu undangan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk melaksanakan proses penegakan hukum akuntabel dan transparan, ” pungkas mantan Koordinator Kejati Sulteng ini. (R)