
PALU,Rajawalipost – Taufik Hendratmo Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku penggugat menggugat PT. Bank Rakyat In
donesia (BRI ) Cabang Palu (tergugat), sebesar Rp20 miliar.
Gugatan terhadap BRI Cabang Palu itu dilakukan , sebab pihak bank melakukan pemblokiran nomor rekening atas nama penggugat.
Gugatan itu dibacakan I. G. Chakradeva. AP, SH., MH., selaku kuasa hukum penggugat pada sidang pembacaan gugatan dipimpin ketua majelis hakim , Muhammad Djamir , Suhendra Saputra dan Anthonie Spilkam, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu, (25/8)
Chakradeva menguraikan, sekitar bulan Desember 2020, penggugat ingin melakukan penarikan sejumlah uang dari saldo rekeningnya.
“Penggugat mendapat informasi dari tergugat, bahwa rekening atas nama penggugat telah diblokir, “kata Chakra panggilan akrabnya.
Sebagai pemilik rekening, kata Chakra, penggugat sama sekali tidak tahu , apa penyebab diblokirnya rekening penggugat. Setelah mengkonfirmasi kepada tergugat , apa penyebab rekening penggugat diblokir.
” tergugat menyatakan rekening diblokir, sebab mencapai batas limit maksimum saldo Rp10 miliar, “katanya.
Dan pihak bank kata Chakra, tidak memberikan ijin untuk melakukan aktifitas transaksi.Penggugat meminta kepada tergugat , untuk mencetak informasi rekening penggugat, untuk mengatahui dan memastikan beserta saldo ada didalamnya.
Penggugat mendapati hasil cetak, kata Chakra , terdapat informasi saldo , pada rekening penggugat Rp10 miliar.Penggugat mengajukan permintaan secara lisan, melalui kuasa hukum dan mengirim surat permohonan penjelasan.
“Pihak tergugat memberi penjelasan dan informasi terkait dana Rp10 miliar, adalah batas blokir dana ditetapkan tergugat, agar tidak terjadi penarikan dana, ” ujarnya.
Sebab pihak tergugat menduga, kata Chakra , rekening penggugat digunakan sebagai sarana atau alat penipuan.
Penggugat meminta cetakan rekening koran dari awal rekening penggugat dibuka sampai 2021 bulan berjalan, tergugat memberikan hasil cetakan koran 2013 sampai Desember 2015.
Namun sampai diajukan gugatan, tergugat tidak memberikan hasil cetak rekening tersebut , bahkan memblokir rekening penggugat.
“Akibat perbuatan atau tindakan tergugat , penggugat mengalami kerugian meteriil Rp10 miliar, kerugian imateril Rp10 miliar, ” pungkasnya. (R)