PALU,Rajawalipost – Delapan belas tahun DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Mujiono terpidana kasus PT. INHUTANI IV Riau rugikan keuangan negara 1,2 Milyar berakhir di Palu,Sulawesi Tengah.Jumat (29/10/21)
Penangkapan bermula adanya surat permintaan Bantuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejati Sulteng untuk melakukan Pencarian/Penangkapan Buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
“Penangkapan tersebut setelah diterbitkannya surat perintah operasi intelijen oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulawesi Tengah untuk mencari keberadaan buronan terpidana kasus korupsi atas nama Ir. Mujiono,” Terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng Reza Hidayat.
Lanjut Reza,tidak menunggu waktu lama,Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Jacob Hendrik Pettipeilohy langsung menurunkan tim TABUR (Tangkap Buron) melakukan pengintaian di titik-titik sasaran. Setelah dipastikan terpidana berada di Rumahnya,tim Tabur Kejati Sulteng langsung berkoordinasi dengan tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir.
Sehari setelah tiba di Palu,sebelum Adzan Sholat Jum’at berkumandang tim TABUR gabungan Kejati Sulteng,Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir,sekira pukul 11:30 wita langsung gerak cepat melakukan penangkapan terhadap terpidana Mujiono saat dalam perjalanan menjemput anaknya pulang sekolah, tanpa perlawanan.
Usai ditangkap,terpidana Mujiono langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Palu,selanjutnya diterbangkan ke Kabupaten Indragiri Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara tipikor ini Mujiono tidak sendiri,Pengadilan Negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.Riau juga memvonis Agus Sukayanto. Keduanya divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta menghukum untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp600 juta.
Kedua terpidana itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.* (R)