PALU,Rajawalipost – Ketua Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Haryati membatalkan, surat keputusan ketua yayasan pendidikan Tompotika Nomor 181/YPTL/SK/VII/2021, tentang pemberhentian tenaga administrasi sekretariat yayasan pendidikan Tompotika 7 Juli 2021, terhadap Muttaqin Suling (penggugat).
Selain itu dalam amar putusannya , mewajibkan tergugat mencabut surat tersebut dan mengembalikan penggugat pada kedudukannya semula sebagai tenaga administrasi sekretariat yayasan pendidikan Tompotika.
Muttaqin Suling melalui kuasa hukumnya, Egar Mahesa mengatakan, klienya adalah Dosen tetap yayasan Pendidikan Tompotika, berdasarkan SK Ketua Yayasan Nomor: 52/YPTL/SK/VIII/2011.
Selanjutnya, kata dia, klienya diangkat sebagai tenaga administrasi
Sekretariat Yayasan Pendidikan Tompotika dengan Jabatan Kepala Sekretariat berdasarkan SK Ketua Yayasan Nomor : 9/YPTL/SK/X/2019.
Ia mengatakan, klienya telah melaksanakan tugas dalam jabatan tersebut
secara Jujur, profesional dan bertanggung jawab.
” Dalam jabatan dan kedudukan tersebut, klienya bukanlah sebagai pengurus Yayasan, tapi sebagai pelaksana kegiatan
Yayasan,” kata Egar panggilan akrabnya dari Kantor Hukum Egar Mahesa & Partners, beralamat di Jalan Jaelangkara No. 01A (selatan Masjid Agung Palu), Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Oleh tergugat, kata dia, tanggal 7 Juli 2021, menerbitkan Surat Keputusan
Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Nomor :181/YPTL/SK/VII/2021 memberhentikan klienya sebagai tenaga administrasi
Sekretariat
Yayasan Pendidikan Tompotika dengan alasan efisiensi (penghematan).
Dia menyebutkan, tindakan tergugat tersebut sangat merugikan kliennya, akibatnya , ia kehilangan hak honorium setiap bulannya yang menjadi tumpuan harapan untuk
keluarga dan lahan pengabdian pada Daerah melalui Yayasan
Pendidikan Tompotika Luwuk.
Selain itu, kata dia, dengan dilakukanya pemberhentian sepihak oleh tergugat, klienya mengalami traumatik dan rasa malu, sehingga menyebabkan pisikologi klienya
menjadi terganggu.
” Tindakan tergugat menerbitkan Objek Sengketa nyata-nyata melanggar peraturan perundang-iwa, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Dia menambahkan atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pihak penggugat dan tergugat mengajukan upaya hukum lain , sejak diputuskan Kamis (23/12). ***