PARIMO,Rajawalipost – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana non kapitasi 2020 senilai Rp938.599,- untuk jasa medis di 23 Puskesmas di wilayah setempat.
“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan belum lama ini di Parimo.
Lanjut dikatakannya saat ini Dugaan Kasus tersebut tengah berada dalam tahap proses penyelidikan dimana pihaknya telah mengundang lima orang saksi, terkait pengelolaan dana non kapitasi untuk diperiksa.
Kelima saksi tersebut, di antaranya adalah bendahara pengeluaran, oknum pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dua operator seluruhnya berasal dari Dinas Kesehatan Parimo.
“Satu orang lainnya, yang juga kami telah periksa adalah perwakilan dari pihak UPTD Puskesmas di wilayah Parimo,” terangnya.
Saat ini Rencananya, Polres Parimo juga akan memeriksa 22 Puskesmas lainnya di wilayah setempat, dan akan mengundang pejabat yang menempati jabatan Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020.
Namun, demikian Zulfan masih enggan untuk merinci total anggaran Rp938.599,- yang diduga dikorupsi oleh pengelola JKN pada Dinas Kesehatan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami masih memeriksa saksi-saksi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,”ungkapnya.
Diketahui, total dana non kapitasi 2020 sebesar Rp938.599,-, itu adalah untuk pembayaran jasa medis di 23 Puskesmas, yang terdiri dari persalinan, rawat inap dan juga rujukan. (YN)