
PALU,Rajawalipost – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., bersama Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura melaunching secara serentak Rumah Restorative Justice (RJ) di 10 Kejari dan 14 Cabjari se Sulteng. Rabu, (30/3/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Maksud dan tujuan Rumah RJ ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasi oleh pihak Kejaksaan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui Restorative Justice di wilayah sulawesi tengah, dan berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, dalam sambutannya menyampaikan Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi.
Kajati juga berharap Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam acara Launching Rumah RJ dilaksanakan dilantai III Kantor Kejati tersebut beberapa ketua LSM tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Korupsi (Krak) dan rekan-rekan media lokal dan Nasional.
KRAK merupakan LSM paling depan mengkritisi kinerja Kejati Sulteng apabila dirasa kurang maksimal, namun KRAK juga merasa perlu memberikan apresiasi atas kinerja baik Kejati Sulteng dalam penanganan korupsi di Sulteng.
“KRAK siap mengawal program RJ juga menjadi yang terdepan membela Kejati Sulteng apabila ada pihak yang coba mengganggu kinerja Kejati Sulteng dalam menangani korupsi termasuk apabila ada yang memfitnah institusi kejaksaan, KRAK mendorong Kajati untuk memproses hukum pihak-pihak tersebut”. Ungkap Harsono Bereki didamping Abd Salam Adam,Fadli Anang dan Aripin usai kegiatan Launcing RJ. (RevoL)