PALU,Rajawalipost – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting diaula vicon lantai VI Kantor Kejati Sulteng. Selasa (31/5/22)
Sebelumnya tersangka ISRA alias IKBAL menjadi tersangka tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP akibat melakukan pengancaman akan membunuh Carima Lese yakni ibu kandung tersangka sendiri dengan menggunakan pisau karena tidak diberikan uang untuk membeli bensin.
Namun setelah dimediasi dan difasilitasi oleh Jaksa pada Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng, saksi korban kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tidak ada kerugian materiil, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum Reza Hidayat,SH.MH berharap agar masyarakat luas dapat memanfaatkan rumah restorative justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah di launching pada akhir Maret 2022.
“untuk menyelesaikan perkara ringan tidak harus sampai ke pengadilan cukup melalui Rumah Restorasi Justice asal saja memenuhi syarat yang telah ditentukan.” Ungkapnya.***