PALU,Rajawalipost – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta Kabupaten Banggai inisial Dg. Kamis (7/72022).
Tersangka DG ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022.
DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT.AMS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.
Apa yang telah dilakukannya, DG diduga meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selain itu kata Reza,penindakan tersebut dilakukan Sesuai Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
“ini adalah bukti konkrit pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan,”tegas Reza.
Selain tersangka DG tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain tergantung hasil pengembangan penyidikan yang sementara berjalan. (R)