Ketua DPD LSM GIAK Sulteng Hendri Lamo,SE (Foto: RevoL)

Menanti Langkah Hukum Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Di Tolitoli

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Napitupulu,SH.,MH (Foto: Erwin)

TOLITOLI,Rajawalipost – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Hendri Lamo,SE apresiasi Kerja Kejaksaan Negeri Tolitoli terkait penanganan kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tolitoli saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

“Kami sangat mendukung serta memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan Negeri Tolitoli atas penanganan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi diwilayah kabupten Tolitoli, salah satunya PDAM Tolitoli yang saat ini masih terus bergulir. saya juga berharap agar dalam waktu dekat kejari tolitoli dapat segera mengumumkan penetapan nama-nama tersangka dugaan korupsi yang saat ini sedang dalm pemeriksaan,”ungkap ketua Lsm GIAK Sulteng Hendri Lamo ditemui di salah satu warung kopi, Jumat siang (15/7).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tolitoli
sudah melirik dugaan korupsi dana penyertaan modal di  PDAM Ogomalane tahun anggaran 2017 – 2019  senilai Rp. 5 milyard

Setelah melakukan pemeriksaan beberpa orang saksi, Saat ini kasus penyertaan modal PDAM Ogomalane Tolitoli sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain PDAM,Kejari Tolitoli juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi diantaranya anggaran hibah pusat KPUD Tolitoli, Pamsimas, dan jembatan gantung dusun Salu yang roboh.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Napitupulu,SH,MH dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya beberapa kasus yang sedang dalam proses pemeriksaan.

“Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan, dan beberapa orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan,” ujar Albertinus.

Adapun kasus-kasus lainnya menurut orang nomor satu di kejaksaan Negeri Tolitoli ini menuturkan, Bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami beberapa laporan masyarakt yang masuk dikejaksaan.

“saat ini Kita sedang mendalami laporan dari masyarakat, dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus yang sedang dalam pemeriksaan, setelah itu kita akan menetapkan tersangkanya,” ungkap Albertinus

Lanjut Albertinus untuk kasus PDAM mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta tim ahli dari BPKP Sulteng untuk melakukan penghitungan kerugian negara, dan kami juga akan menggandeng tim Ahli dari akademisi untuk memperkuat hasil pemeriksaan.

“Khusus untuk PDAM sendiri, dari penghitungan sementara, kami menduga adanya kerugian Negara yang ditaksir sekitar kurang lebih satu atau dua milyar,” pungkasnya. (R)

About rajawalipost

Check Also

Solidaritas Untuk Palestina, Driver Grab Palu Gelar Doa Bersama

SULTENG – Ratusan driver Grab di Sulawesi Tengah menggelar aksi solidaritas dengan mengadakan doa bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *