PALU,Rajawalipost – Nurani harus bijak, jika tidak hukum pidana akan menjadi hukum yang paling celaka.
Hal tersebut merupakan inti dari pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Sulawesi Tengah (sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., saat menjadi Keynote Speech dalam kegiatan seminar dan webinar dengan judul Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Yang Adil, Pasti dan Mendukung Pemulihan Ekonomi,terlaksana atas kerjasama Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Rabu(20/7)
Kegiatan ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2022.
Dalam kegiatan dilaksanakan di Aula Fakultas Kedokteran Untad tersebut Kajati Sulteng menyampaikan paparan dengan judul “Strategi Implementasi Teori Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana” yang pada intinya adalah penegakan hukum harus berdasarkan hati nurani sebagaimana perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin ST yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu Kajati Sulteng juga menyampaikan kepada seluruh peserta seminar yang hadir bahwa penghentian penuntutan bukan berarti Penuntut Umum menghentikan perkara, akan tetapi hal tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan penuntut umum untuk tidak menggunakan haknya melakukan penuntutan sesuai dengan asas dominus litis berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 34A
“Untuk penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntu Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kode etik.”
Selain Kajati Sulteng, seminar juga menghadirkan Rektor Untad Prof. DR. IR. Mahfudz, MP yang menyampaikan Welcome Speech, Dekan Fakultas Hukum Untad DR. Sulbadana, SH., MH., yang juga menjadi keynote speech dan 3 orang narasumber yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng Fithrah, SH., MH., serta dua orang Akademisi Fakultas Hukum Untad yakni DR. Aminuddin Kasim, SH., MH dan DR. Nurhayati Mardin, SH., MH. (R)