Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R.Harry Wibowo,SH,.MH didampingi Para Kasi menyaksikan sejumlah uang untuk di kembalian ke kas negara, (Foto: Ist)

Perkara Korupsi, Kajari Simeulue Aceh Sita Barang Bukti 1,4 Milyard

SIMEULUE,Rajawalipost – Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Simeulue Provinsi Aceh sita barang bukti berupa uang senilai Rp.1.416.000.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1129 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Maret 2022. Kamis (21/7)

Hal tersebut disampaiakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue R. Harry Wibowo,SH,.MH melalui rilis diterima media ini.

“Uang sejumlah itu dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara untuk disetor ke kas negara,” Terang Hari Wibowo.

Kasus ini bermula adanya dugaan kerugian negara dalam pekerjaan pengaspalan ruas jalan Simpang batu ragi menuju simpang patriot Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak senilai Rp12,8 milyard.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh pada proyek pengaspalan jalan di motori dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut, negara merugi hingga Rp.9 Milyard.

Adapun nama-nama terpidana berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung RI yakni:

Ir. Ali Hasmi Pidana Penjara 7 (tujuh) Tahun, Denda Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta) Subsider 6 (enam) bulan penjara, Uang Pengganti Rp.1.894.978.707,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) Subsider 3 (tiga) Tahun Penjara.

Iis Wahyudi Pidana Penjara 4 (empat) Tahun, Denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan penjara, Uang Pengganti Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsider 1 (satu) Tahun penjara.

Afif Lenon Pidana Penjara 5 (lima) Tahun, Denda Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsider 5 (lima) bulan penjara, Uang Pengganti Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) Subsider 1 (satu) Tahun penjara.

Dedi Alkana Pidana Penjara 6 (enam) Tahun, Denda Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara, Uang Pengganti Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsider 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.

Bereueh Firdaus Pidana Penjara 6 (enam) Tahun, Denda Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara, Uang Pengganti Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) Subsider 2 (dua) Tahun penjara. (R)

 

About rajawalipost

Check Also

Silaturahmi dengan AHY, Para Ulama Madura Dukung Maju Cawapres

Jakarta – Forum Silaturahmi Komunikasi Ulama Kiai dan Habaib se-Indonesia (Forsikuhabin) mendukung Ketua Umum Partai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *