PALU,Rajawalipost – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada medio Januari hingga juli 2022 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan milyard.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH,.MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Muh,Sunarto,SH,.MH dan seluruh Asisten dihadapan sejumlah awak media dilantai VI kantor Kejati,tepat dihari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 tahun 2022. Jumat (22/7).
“Penyelematan keuangan Negara di bidang Datun sebesar Rp. 201.900.000.000,00 (duaratus satu milyar Sembilan ratus juta rupiah). Pemulihan keuangan Negara sampai bulan mei 2022 yakni Rp.341.000.000. (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah). Dan 18 Surat Kuasa Khusus (SKK).” Papar Jacob Hendrik.
Bidang Pembinaan telah memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp.1.754.843.699 (Satu MilyarTujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat PuluhTiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
Sementara capain kinerja Untuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada bidang Pidana Khusus (Pidsus),jumlah perkara di tangani Kejati Sulteng saat ini yakni Penyelidikan 11 Perkara,penyidikan 9 Perkara dan Penuntutan 3 Perkara.
Dari sembilan perkara sudah masuk tahap penyidikan,satu diantaranya cukup menyita perhatian masyarakat adalah usaha tambang ilegal PT ANI. Beberapa waktu lalu penyidik kejati menyita 10 (sepuluh) unit excavator, 80 unit dump truk dan ore nikel di 2 lokasi stockpile.
“saya sudah katakan sebelumnya, selama saya bertugas di sulteng tidak ada sejengkalpun ruang untuk para koruptor siapapun dia dan backing-backingnya,,hukum tidak boleh tajam kebawah tumpul ke atas,” tegasnya
Selanjutnya capaian kinerja bidang pidum urainya, berkas masuk 176 Perkara,SPDP CMS 173 Perkara,P 21 154 Perkara,dan Masih dalam proses 22 Perkara.
“Catatan pidum yang menarik perhatian publik yakni Alfian Awumbas Bin Morens 50 tahun perkara penyalahgunaan narkotika sabu seberat 95, 062 gram atau 95 kilogram yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa divonis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU.”Ungkap Jacob Hendrik Pattipeilohy. (R)