Tersangka SM (tengah) Dikawal M.Irsan (kiri) Kasi Uheksi Kejati Sulteng M Nur Eka Firdaus (kanan) disusul penyidik lainnya menuruni tangga kantor Kejati menuju Lapas perempuan di Sigi. (Foto: RevoL)

Penyidik Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Balut 2020

Kasi Uheksi Kejati Sulteng M Nur Eka Firdaus (kanan belakang) mengawal SM (kiri) dan YL (depan kanan) menuju rutan kelas IIA Palu dan Lapas perempuan di Sigi. (Foto: RevoL)

PALU,Rajawalipost – Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10:00 hingga pukul 16:20 wita,penyidik Kejati Sulteng akhirnya lakukan penahanan terhadap 2 (orang) Tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 yang tidak rampung dikerjakan dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp 2,9 Milyard. Jumat (29/7).

Tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut masing-masing
inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL Direktur PT. BBP.

Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022 di rutan kelas IIA Palu sedangkan SM ditahan diLapas perempuan di  Sigi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 dan YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.

Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

” Sebelumnya SM dan YL diperiksa sebagai saksi.lalu kemudian dilakukan gelar perkara kemudian di tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,”terang Kasi Penkum Reza Hidayat ditemui di ruang kerjanya. (R)

About rajawalipost

Check Also

Penundaan Pengumuman Cawapres oleh NasDem, Rugikan Anies Baswedan

Jakarta – Penundaan pengumuman calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan dinilai akan merugikan Anies …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *