TERINDIKASI PENUH INTRIK, LPEGAST MINTA KOMISI II DPR RI BERTINDAK

 

PALU, Rajawalipost – Lembaga Pengawas Etik Penyelenggara Pemilu Pemilihan dan Demokrasi Sulawesi Tengah ( LPEGAST ) Sulawesi Tengah Abdul Majid yang juga Direktur Lembaga ini berbicara sekitaran perekrutan tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Sulteng sampai pada Perekrutan calonnya dan pada oroses yang sedang berjalan, cukup menarik untuk di bahas.

Pertama kata Majid
dalam perekrutan timsel sudah bermasalah untuk Sulawesi Tengah dan hal ini Lembaganya pernah menyurat ke SDM bawaalu RI sehari setelah pengumuman oleh Bawaslu RI namun surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Masalahnya dimana ?
yaitu pada saat Diumumkan Calon timsel tercatat yang diumumkan ada 9 orang akademisi dari beberapa Universitas di Sulawesi Tengah. ” Berdasakan Pengumuman Bawaslu RI Nomor: 0008/HK.01.01/SJ/05/2022 Tentang Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Di 25 Provinsi Masa Jabatan 2022-2027, namun pada saat pengumuman Tim seleksi kok ada masuk dan lulus Tim seleksi yang dari Wilayah Sulawesi Tengah yaitu Dr. Jhon Fredly,SH LLM dan Dr. Johnny Tatoteh,Msi. Mereka beralamatkan
Di Jakarta Timur dan Di Manado Sulawesi Utara berdasarkan pangkalan data Dikti walaupun salah satunya pernah kuliah di universitas Tadulako S1nya. Namun kita melihat pada pangkalan data dimana dia mengajar akademisi mana beliau kalau ada aturan untuk itu ya silahkan” namun ini melanggar kita lihatlah UU 7 yang merupakan dijadikan referensi untuk perekrutan Timsel tersebut. Mereka akademisi yang ada di luar dari Sulawesi Tengah dan hal ini melanggar aturan UU 7 Tahun 2017 pasal 124 a
ayat 2 berbunyi ; Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas,” ujar Majid.

Lebih jauh dijelaskan Majid, penjelasan dalam lampiran UU 7 Tahun 2017 : Ayat (2) Yang dimaksud dengan “unsur profesional” adalah unsur organisasi profesi.
Dan melanggar Perbawaslu 19 Tahun 2017 pada Pasal 13 ayat 2 berbunyi ; Keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.
“Nah ini penjelasan nya kalau tidak ada profesional atau Tokoh masyarakat yang mendaftar ya Bawaslu kerjasamanya dengan akademisi pada wilayah itu bukan langsung ke akademi tetangga kan begitu,” ucap Majid membuka kitab UU 7 tersebut.

Hal ini urai Majid, membuat ketersinggungan Akademisi di daerah ini karena apa berarti sangat diragukanlah. menurut Majid, sedangkan dalam nama-nama diatas ada beberapa Akademisi yang di anggap mampu dan mempunyai integritas, malahan tercatat pernah menjadi Tim Seleksi baik di bawaslu maupun KPU. “Kami menganggap Bawaslu kurang teliti atau sengaja mau menmbuat gaduh atau apa di alam fikirnya. Ini dugaan sementara saja dan atau titipan saya belum tahu nanti kita lihat pada hasilnya, hal ini juga sudah di suarakan sama kawan-kawan tentang Timsel tersebut atau perekrutan timsel yang di nilai asal ambil ini oleh Lingkar Masyarakat Sipil Menggugat di Jakarta via berita online dan media masa dan ada beritanya,” tutur Majid yang Juga Anak GM FKPPI ini.

Berikutnya ucap Majid, pada saat jalannya Seleksi dan jalannya Tahapan yang pertama tahapan Penelitian administrasi lagi lagi Timsel kurang jeli karena apa mereka berfikir orang dari luar daerah saja kok bisa jadi timsel mengapa tidak orang dari luar harus bisa juga contoh ada calon dari Sulawesi Tenggara akademisi merangkap Lowyer bisa lulus dan harus di luluskan tanpa mengecek dahulu tapi timsel menunggu laporan masyarakat. “Ini hal yang keliru. ada salah satu Calon berasal dari Sulawesi Tenggara dan pernah menjadi Lawyer salah satu Calon Kepala Daerah di Morowali Utara dan Calon tersebut telah menjadi Bupati sekarang makanya dia mendapatkan kependudukan di sana namun benarkah kependudukannya ? dan juga bolehkah seorang Dosen menjadi Lawyer atau sebaliknya ini mall akademik dan melanggar juga kode etik Lowyer hasil investigasi LPEGAST ini parah apa yang bersangkutan tercatat beberapa kali mendaftar di Sulawesi Tenggara dan belum beruntung,” ucapnya.

Kemudian pada proses Ujian Tulis CAT seharusnya Timsel Mengumumkan Hasil Nilai CAT dan Asai tes karena mengangkat transparansi public amanah UU KIP NO 8 tahun 2018 juga perKI nomor 1 tahun 2021 juga Perbawaslu no 1 tahun 2022,serta pada saat sebelum masuk pada ruangan tes disampaikan akan dapat dilihat hasil pada layar besar akan hasil tersebut,nah ini tidak ada namun menunggu akumulasi nilai psikologi kami menilai ini tidak objektif dan Bawaslu RI yang sering mengangkat tema Keterbukaan dan transparansi itu bohong menurut majid.makanya hasil dari yang timsel umumkan 12 besar menuju pada tes Kesehatan dan Wawancara setelah di lakukan investigasi serta rekam jejaknya oleh LPEGAST dan di tracking ada beberapa calon yang bermasalah dari segi administrasi, keterlibatan parpol,gartifikasi,gaji Doble dan itu bermasalah. *Kita berbicara etik dan aturan ya bermasalah dari segi apapun bermasalah kok bisa LPEGAST mendapatkan bukti- bukti itu sedangkan Timsel tidak dan hanya menunggu kerjanya apa toh TIMSEL punya Panitia ya kerja donk ? kata majid yang banyak tau rekam jejak beberapa nama orang tersebut yang di umumkan pada 12 besar menujuj 6 besar karena Lembaga LPEGAST ini beberapa kali menDKPPkan penyelenggara baik Bawaslu dan KPU se Sulawesi Tengah dan terbukti tidak ada yang pernah lolos sampai keputusan Pemecatan dan atau di berhentikan

Olehnya urai Majid, ini membuktikan kerja- kerja professional LPEGATS bukan isapan jempol namun bukti dan fakta akurat dan dapat di pertanggung jawabkan di depan majelis sidang DKPP dan ini juga yang akan di lakukan LPEGAST kedepan menunggu hasil 6 besar baru bekerja untuk memberikan sedikit raport merahlah ke Bawaslu RI atau komisi II tentang 6 nama-nama itu. “Kita lihat saja dan menunggu dulu,sebagai catatan Penyelenggara yang berintegritas akan menghasilkan pemilu yang berkualitas,Timsel yang berintegritas akan menghasilkan penyelenggara yang berkualitas, berintegritas yang sesuai amanah UU, sudah banyak bukti ketika banyak penyelenggara yang tesangkut kasus di DKPP menandakan Timselnya juga tidak bagus kan begitu logika sederhananya,” ucap Majid yang juga aktivis itu.

Lebih jauh dijelaskan Majid, belum lagi yang lainya seperti Timsel mengubah-ubah jadwal tahapan seleksi tanggal seleksi dan tidak patuh atau tidak.menganalisa penjelasan UU 7 perihal tahapan seleksi. “Contoh satu saja ya..saya ungkap tentang tidak pahamnya timsel melihat penjelsan UU 7 pasal 125 atau menterjemahkannya yaitu tentang tes psikologi jadwal pertama 2 hari kerja di buat 1 hari kerja dan mengesampingkan tes wawancara psikologi dan Diskusi kelompok dan hal tersebut di atur dalam UU 7 pasal 125 dan penjelasannya berartu saya menyimpulkan timsel tidak pernah membaca makanya saya mengatakan kurang baca.,” ujar majid sembari menambahkan jadwal pertama yang di umumkan serentak 25 Propinsi di hapus pada link Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah di ganti sama yang baru dan untung sudah dicetak.

Yang paling fatal lagi ucap Majid, yaitu pada saat mau pengumuman 12 besar Calon ada menarik yaitu dimana ada pergeseran jabatan Timsel dari ketua sebelumnya ibu Ratna Dewi Petalolo ke Ibu Kartini malarangan nah perlu di catat sehari sebelum pengumuman jam 00.00 pada tanggal 25 pada malam tanggal 24 pleno atas pengunduran diri ibu Dewi yang mengundurkan diri sehari sebelum pleno dan memutuskan ketua ibu Kartini dalam pleno penentuan ketua di ikuti hanya 4 orang minus pak tavip. “Namun pada tanggal 24 pukul 18.15, kami mendapatkan info lewat tim investigasi di lapangan via WA dalam pleno penetuan 12 besar menunggu pak tavip via zoom ini ada apa sedangkan menurut UU 7 perihal pergantian timsel harus mendapatkan pengesahan dulu dari Bawaslu RI dan atau SK timsel kok bisa bukan di hari kerja yang pada hari itu hari minggu dapat mengeluarkan SK hanya hitungan jam.lantas diikutkan dalam pleno penetapan 12 besar.hal ini sangat fatal pelanggaran dan menggunakan wewenangnya yang kebablasan karena apa melanggar aturan PERBAWASLU 19 Tahun 2017 tentang Timsel dalam pasal wewenang TIMSEL dan melanggar wewenang tersebut yang bunyinya
Anggota Tim Seleksi dilarang huruf a berbunyi : melakukan tindakan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan oleh Bawaslu,” urai Majid.

Olehnya LPEGAST akan melakukan langkah- langkah selanjutnya, tentang hal ini karena parah dan karena Tim seleksi ini tidak dapat di DKPPkan dan juga pihaknya berfikir akan menyurat ke BAWASLU RI pasti tak akan di Gubris dan jawabannya membias. “Kemungkinan LPEGAST akan menyampaikan hal ini melalui DPR RI komisi II yang membidangi ini serta merupakan mitra kerjanya, lewat perwakilan kita di Komisi II bapak Hi anwar Hafid DAPIL SULAWESI TENGAH untuk dapat menyuarakan ini kalau perlu kami minta kami berbicara di gedung Rakyat tersebut agar DPR RI perlu membatalkan semuanya karena sudah ada dari 25 propinsi yang sedang melakukan proses seleksi ini yang keberatan ada 18 propinsi dengan kasus hampir sama, dan data ada sama kami beruapa WA dan berita online maka dari itu kami berharap demi tegaknya Demokrasi agar tak terjadi oliargi kekuasaan lewat penyelenggara yang di hasilkan nanti dan mereka memulai mengobok ngobok lewat Timsel dulu, ini akan mengakibatkan pesta demokrasi akan intrik dan dramaa sinetron politik akan di mainkan sang sutradara politik dari sebuah kekuasaan lewat jalur penyelenggara,kami berharap pak Anwar Hafid dapat bersuara Lantang tentang ini,” tandasnya. (#)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Loli yakin Anwar Reny pemenang Pilkada Sulteng

RajawaliPost – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *