PALU,Rajawalipost – Dari ujung Kabupaaten perbatasan wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Gorontalo aroma dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan pasar raya berhembus tajam menyengat ruang publik sejak 2016 memaksa warga melapor ke aparat penegak hukum bulan lalu di tahun 2022.
Bukan tanpa alasan,dugaan itu mencuat setelah warga mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelum rencana pembangunan pasar raya hanya sebesar Rp 36.000 per meter m2 tiba-tiba melejit menjadi Rp. 250.000./meter m2
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 18 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Penyempurnaan Zona Nilai Tanah Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Biau.
Disadur dari laman Lampuhijau co id Bupati Buol Amirudin Rauf mengakui SK tersebut diterbitkan saat akan terjadi pembebasan lahan,namun sebelum SK diterbitkan,hal itu telah melalui kajian tim 9 terdiri dari Sekda dan sejumlah pejabat lainnya sebelum final hingga akhirnya dibubuhi tanda tangannya.
“Kalo terbitnya surat keputusan itu,saya tinggal menanda tangani setelah tim 9 melakukan proses maupun kajian, setelah final dan seluruh anggota tim 9 bertanda tangan, barulah kemudian saya setujui dan bertanda tangan, jadi sebelum saya tim 9 yang merancang, mereka lebih tau, soal ini,” jelas Bupati sambil menjukan bundelan arsip yang berisi hasil pengesahan dan tanda tangan anggota tim 9.
Usut punya usut,pembebasan tanah ganti rugi yang menjadi lokasi pembangunan pasar raya seluas 15.123 m2 merupakan tanah milik dr. Amirudin Rauf sesuai bukti kepemilikan sertifikat Nomor 85(3)1988.
Hal ini juga diakui Bupati dr. Amirudin Rauf jika lokasi ganti rugi tersebut memang miliknya, namun ia mengaku, lokasi tersebut telah dijual kepada Jono Ciptono sebesar 200 juta pada tahun 2007 silam.
“Seingat saya,tanah itu saya jual tahun 2007 kepada Jono Ciptono,waktu itu kebetulan mau Pilkada,” paparnya.
Amirudin Rauf juga mengaku tidak menerima ganti rugi lahan tersebut,untuk membuktikan apa yang dikatakannya,dirinya menyarankan untuk mencari data dan informasi pada bagian aset.
“Bisa dicek di sana,siapa yang menerima ganti rugi,” tantangnya.
Namun sangat disayangkan,pembangunan pasar raya tahun anggaran 2016 senilai 1,5 Milyard tidak mencapai azas manfaat. Sejak selesai dibangun hingga saat ini belum di fungsikan,kondisinya cukup memprihatinkan beberapa bagian bangunan telah mengalami kerusakan.
“Belum difungsikan,pedagang tdk mau pindah,air susah,trus fasilitas gedung sebagian ada yg rusak dan gedung tidak cukup klu pedagang pindah kesitu” tulis salah satu warga Buol dikonfirmasi via chat whatsapp.
Setelah melalui proses permintaan keterangan dari beberapa instansi terkait untuk klarifikasi laporan masyarakat adanya dugaan korupsi mark up pengadaan tanah pembangunan pasar raya Buol,penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng saat ini telah menaikan statusnya ketingkat penyelidikan guna menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dalam waktu dekat,penyidik kejati juga memastikan akan mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penerangan Hukum Reza Hidayat dikonfirmasi via chat whatsapp. Rabu (3/8).
“Sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dalam waktu dekat beberapa pihak terkait akan dimintai keterangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidananya”tulis Reza. (R)