LIMBOTO,Rajawalipost – Tahap penyelidikan dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kabgor) soal dugaan Tindak Pidana Korupsi membelit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limboto Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 terus bergulir.
Sebelumnya pada Juni 2021 Kejari Kabupaten Gorontalo telah memanggil 6 orang Pegawai PDAM untuk dimintai keterangan. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya disadur dari laman Kronologi id enggan membeberkan apakah dalam kasus tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Pihaknya masih melakukan pendalaman menyangkut pengelolaan anggaran PDAM sejak tahun 2017-2020.
“Benar,ada 6 orang pegawai sudah dimintai keterangan, prosesnya masih dalam tahap pendalaman baik untuk masalah defisit, masalah pembayaran pelanggan PDAM secara manual/online, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, pendapatan, pembelanjaan, maupun modal yang masuk ke PDAM,” kata Armen Wijaya dikonfirmasi Jumat 18 Juni 2021 silam.
Direktur PDAM Salfian Rivo Hiola ditemui media ini diruang kerjanya membenarkan adanya anggaran SPPD senilai Rp 800 juta sejak tahun 2020 yang menjadi persoalan. Oleh karena itu dirinya meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit. Senin (22/8/2022).
“Kalau urusan SPPD itu saya minta Inspekorat untuk periksa. Supaya saya tahu saya punya kesalahan dimana. Begitu juga dengan kejaksaan, silahkan periksa,” ujarnya optimistis.
Rivo mengatakan, sepengetahuan dirinya, sudah ada empat direktur PDAM yang bermasalah hukum dan masuk penjara. Salah satunya sebut Rivo, Tari Ahmad mantan Dirut PDAM Kabupaten Gorontalo. Dengan penuh percaya diri, Rivo juga mengaku siap masuk penjara jika terbukti bersalah.
“Artinya apa yang mereka (inspektorat dan kejaksaan) minta (dokumen) saya kasih. Tapi jangan hanya di zaman saya saja di periksa.” Pintanya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon SH diruang kerjanya membenarkan bahwa sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan SPPD fiktif senilai Rp 800 juta tersebut. Mantan kasi Barang Bukti Kejari Poso Sulawesi Tengah itu menyebutkan, saat ini penyelidikan tersebut masih sementara berjalan.
“Masih dalam proses klarifikasi. Belum ada kesimpulan,” ungkapnya kepada awak media di ruang kerjanya. (TIM)