Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Dok: Ist)

 Dirut PDAM Limboto; Tidak Benar Saya Tantang Inspektorat Dan Kejaksaan Periksa Saya

LIMBOTO,Rajawalipost – Dirut PDAM Kabupaten Gorontalo Salfian Rivo Hiola melalui sambungan telepon seluler kepada media ini hari selasa 23 agustus mengoreksi judul berita yang terbit pada senin tanggal 22 agustus 2022 dengan judul “Dirut PDAM Limboto “Tantang” Inspektorat Dan Kejaksaan Periksa” . Rabu (24/8/2022)

Menurut Rivo,dirinya tidak pernah menantang Inspektorat dan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan SPPD Fiktif 800 juta.

Dalam keterangannya,Rivo hanya mengundang / menyurati Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara umum termasuk didalamnya soal adanya Dugaan SPPD Fiktif.

“Saya tidak menantang Inspektorat dan Kejaksaan untuk memeriksa saya dalam rangka itu 800 juta itu pak,saya menyurat ke inspektorat untuk meminta pemeriksaan secara umum ke PDAM. Yang intinya saya tidak menantang kejaksaan untuk memeriksa saya yang 800 juta itu,tidak. Saya mengundang inspektorat memeriksa secara umum termasuk itu yang 800 juta,dan saya mau jangan Cuma yang 2020 saya mau dari 2019 dan 2018 supaya ada pembanding.” Tuturnya dari balik telepon Selulernya.

Di tanya soal dokumen yang diserahkan ke Kejaksaan, Rivo mengaku dokumen tersebut tidak ada kaitannya dengan soal SPPD.

“iya,itu ada pemeriksaan soal hibah,tapi bukan masalah 800 juta pak,” jawabnya.

Diberitakan sebelumya,Direktur PDAM Salfian Rivo Hiola ditemui media ini diruang kerjanya membenarkan adanya anggaran SPPD senilai Rp 800 juta sejak tahun 2020 yang menjadi persoalan. Oleh karena itu dirinya meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit.

“Kalau urusan SPPD itu saya minta Inspekorat untuk periksa. Supaya saya tahu saya punya kesalahan dimana. Begitu juga dengan kejaksaan, silahkan periksa,” ujarnya optimistis.

Rivo mengatakan,  sepengetahuan dirinya, sudah ada empat direktur PDAM yang bermasalah hukum dan masuk penjara. Salah satunya sebut Rivo, Tari Ahmad mantan Dirut PDAM Kabupaten Gorontalo. Dengan penuh percaya diri, Rivo juga mengaku siap masuk penjara jika terbukti bersalah.

“Artinya apa yang mereka (inspektorat dan kejaksaan) minta (dokumen) saya kasih. Tapi jangan hanya di zaman saya saja di periksa.” Pintanya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon SH diruang kerjanya membenarkan bahwa sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan SPPD fiktif senilai Rp 800 juta tersebut. Mantan kasi Barang Bukti Kejari Poso Sulawesi Tengah itu menyebutkan, saat ini penyelidikan tersebut masih sementara berjalan.

“Masih dalam proses klarifikasi. Belum ada kesimpulan,” ungkapnya kepada awak media di ruang kerjanya. (R)

About rajawalipost

Check Also

Semarak Kemerdekaan RI,WOM Finance Donasikan Tempat Sampah

PALU,Rajawalipost –  PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“WOM Finance”) menggelar kegiatan Corporate  Social Responsibility (CSR) dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *