
PALU,Rajawalipost – Penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu Sulawesi Tengah di Jalan Kartini tanggal 27 Juli 2022 lalu,namun hingga saat ini nyaris tidak terdengar lagi kabar kelanjutan perkaranya. Senin (19/9)
Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah Abd Salam Adam mempertanyakan perkara tersebut apakah hanya sampai dipenggeledahan lalu kemudian diam dan selajutnya sp3 diam-diam?
“Bukan tanpa alasan kecurigaan itu,contoh perkara pantai Mosing Parimo,setelah berdiam lama tiba-tiba kami dengar sudah di SP3, begitu juga dengan perkara pasar raya buol,terinfo juga diam-diam sudah di hentikan penyelidikannya,”ungkap Evan sapaan Abd Salam Adam Kesal.
Ini perkara menyangkut hajat hidup orang banyak kata Evan,karena sudah menjadi rahasia umum masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah dimintai uang pelicin dalam jumlah tertentu yang apabila tidak dipenuhi maka akan dipersulit pengurusannya, harapan kami perkara tersebut sampai ke pengadilan, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi oknum-oknum di Kantor Pertanahan untuk tidak lagi memungut biaya kepada masyarakat diluar yang telah ditentukan oleh peraturan. Selain itu publik juga perlu tahu siapa saja yang menikmati hasil pungli tersebut, karena tidak mungkin hanya dinikmati satu orang. Pasti banyak oknum yang bermain, karena untuk mengeluarkan satu surat pasti butuh persetujuan beberapa pejabat terkait, ini harus dibongkar juga.
“Kalau mau menghentikan suatu perkara sampaikan dong alasannya kepada publik,sebab saat pemeriksaan awal ada kabarnya sehingga kalau ingin dihentikan juga harus ada kabarnya,jangan diam-diam.” Pintanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Moh Ronal,SH,MH dikonfirmasi terkait perkembangan perkara dugaan pungli di BPN mengatakan tersangkanya satu namun belum dilakukan penahanan.
“Tersangka perkara pungutan liar pada Kantor BPN Kota Palu berinisial MAT dan belum ditahan,” jawabnya via whatsapp.
Tidak ada penjelasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam saat itu, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita. (R)