PALU,Rajawalipost -Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap Direktur PT FAS inisial SH tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap atau hadiah (gratifikasi) kepada DG jabatan Kepala KUPP Kelas III Bunta yang telah ditahan lebih awal pada tanggal 07 Juli 2022 lalu.
Suap diberikan untuk memuluskan terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Nilai dugaan gratifikasi diberikan tersebut terbilang cukup fantastis ratusan Juta.
“SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim, SH,MH, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohamad Ronald, SH.MH, Senin (3/10/22).
Ronald mengatakan, SH ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu. Penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, ungkap Ronald.
“SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” cetusnya.
Diduga tersangka DG bukan hanya menerima suap dari SH, karena banyak perusahaan tambang lain yang berurusan dengan DG selaku KUPP Bunta.
Ronald ditanya terkait adanya tersangka lainnya terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi mengatakan menunggu hasil pengembangan penyidikan.
“Tidak tertutup kemungkinan masih akan bertambah,Kita tunggu saja hasil perkembangannya ya pak,” Jawabnya.***