Forum Masyarakat Peduli Desa Laporkan Mantan Kades Dan Ketua BUMdes Lumbutarombo ke Kejaksaan Tinggi

PALU,Rajawalipost– Forum Masyarakat Peduli Desa Lumbutarombo melaporkan mantan kepala desa dan mantan ketua BUMdes Lumbutarombo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) atas adanya dugaan korupsi dana desa (DD) Lumbutarombo, Kecamatan, Banawa Selatan, Kabupaten Donggala 2016-2021,dinilai sekitar Rp 500 juta.

Laporan Forum Masyarakat Peduli Desa Lumbutarombo tersebut diterima langsung Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Lumbutarombo, Da’ing mengatakan, pihaknya baru saja melaporkan mantan kades dan ketua Badan Usama Milik Desa BUMdes Lumbutarombo ke kejati Sulteng adanya dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

” Penyelewengan dana desa itu diantaranya seperti adanya infrastruktur pembangunan lapangan takraw tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” kata Da’ing didampingi warga lainnya di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (17/10).

Selain itu kata dia , seperti adanya pembelian kebun cengkeh, kelapa tanpa adanya musyawarah dengan pengurus. Adanya anggaran pengadaan alat penyulingan, tapi alat penyulingan tersebut tidak ditahu keberadaanya. Pembelian elekton beserta perangkat sound sytem dan lain-lainya.

Ia mengatakan, bahkan sampai saat ini laporan pertanggung jawaban (LPJ) ADD dan DD belum ada.

” Jadi LPJ mulai 2016- 2021 tidak ada sama sekali,” ucapnya.

Ia mengatakan, sebelum melakukan pelaporan ke Kejati , mereka sudah berupaya melakukan penyelesaian dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

“Tapi tidak ada penyelesaian, sehingga kami mengambil tindak lanjut dengan melaporkan ke kejati,” bebernya.

Ia menyebutkan, pelaporan ini bukan untuk mendzolimi yang bersangkutan, tapi sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap perbaikan desa.

Olehnya , Ia berharap pada kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi ADD/DD.tersebut.

” Kalau memang terbukti yang bersangkutan bisa kembalikan kerugian negara, tapi kalau tidak mau kembalikan proses hukum,” pungkasnya.

Mohamad Ronald mengatakan, laporan forum warga ini nantinya akan diajukan kepimpinan terkait adanya dugaan korupsi ADD/DD Desa Lumbutarombo.

” Nanti pimpinan tentukan alur suratnya, apakah ke pidana khusus atau ke intelejen,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah mantan Kepala Desa (Kades) Lumbutarombo Irwan mengatakan, semua yang dituduhkan kepadanya adanya dugaan korupsi tersebut tidak benar.

” Semua itu tidak benar, saya belum bisa jelaskan, siapa ini sebenarnya.***

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *