MOROWALI UTARA, Rajawalipost,– Dinilai ilegal karena disinyalir belum memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Nusantara Abadi (ANA) yang bernaung dibawah bendera PT Astra, kembali di sorot.Sorotan kali datang dari Barometer Prima Coruption Watch (BPCW) cabang Sulteng, Rusdi Kaharman .
Rusdi kepada media ini, Selasa (25/10/2022) PT.ANA tidak memiliki itikad baik memperlambat pengurusan ijin HGU. “Ini illegal. Sudah berpuluh tahun menguasai lahan, tapi sampai saat ini belum memiliki ijin HGU,. Itu jelas mleanggar undang-undang no. 5 tahun 1960 dan putusan mahkamah konstitusi ,” jelas Rusdi
PT.ANA kata Rusdi terhitung sejak tahun 2006 mulai beroperasi dan membuka lahan kelapa sawit di kabupaten Morowali Utara. Tetapi dalam kenyataannya ujar Rusdi, PT ANA hanya menggunakan izin lokasi yang masa berlakunya hanya empat 4 tahun dimana sesuai surat keputusan menteri ATR BPN no 5 tahun 2015. “Puluhan tahun PT ANA beroperasi di Morut,tetapi saat ini belum mengantongi ijin HGU,” tutur Rusdi.
Luas kebun sawit yang dikelola PT.ANA urai Rusdi seluas 7200 hektare are (HA) i terletak di kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut “Ini jelas merugikan pemerintah karena hanya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) namun karena perusahaan belum punya ijin HGU sehingga PT ANA tidak pernah membayar BPHTP ke negara sebagai kewajibannya,” urainya panjang lebar.
Olehnya Rusdi meminta kepada pemerintah daerah untuk menindak tegas PT ANA yang belum mengantongi ijin HGU. “Harus ditindak tegas karena jelas merugikan negara,” tegasnya.
Humas PT Astra yang menaungi PT ANA wilayah Sulteng, Oka saat dikonfirmasi via Whatsapp terkait ijin HGU, tidak menjawab respon konfirmasi media ini.
Begitupun dengan Tenaga Ahli (TA) gubernur Sulteng, Ridha Saleh. Saat dimibta keterangan terkait hasil tim, Edang -sapaan akrab- Ridha Saleh- juga tidak memberi komentar sedikitpun. (#ya)