Jaksa Agung Diminta Tindak Tegas Jaksa “Bodoh” Di Kejari Palu

SULTENG,Rajawalipost – “Tidak ada lagi target penanganan perkara,kalau zaman dulu ada. Juga tidak ada daerah yang bebas dari kasus korupsi.”

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Anggota Komisi III DPR RI dikompleks Parlemen Senayan menjawab konfirmasi Anggota Komisi dari Fraksi Golkar,Supriansa terkait isu target penanganan kasus di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Selasa 26 Januari 2021 dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut ST Burhanuddin,merupakan suatu keanehan jika Kejaksaan Negeri di suatu daerah tidak menangani perkara Korupsi dalam kurun waktu tertentu,dan menilai Jaksa tersebut “Bodoh” dan harus di tindak.

“Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf disamping yang dilakukan Polisi, ada penanganan perkara, kami tidak. Berarti bodoh jaksanya,” katanya.

Kejaksaan Negeri Kota Palu Tipe A dibawah kepemimpinan Hartawi berdasarkan informasi dihimpun media ini,hingga medekati akhir tahun 2022 diduga minim penanganan perkara tipikor.

Informasi terhimpun perkara dugaan korupsi di tangani Kejari Palu yakni Pekerjaan Lapangan Sepak Bola Tavanjuka,
pembangunan ampitheater di kawasan hutan kota oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu dan Rumah Sakit Madani.

Sejauh mana proses penyelidikannya ?
Kalau sudah dihentikan, apa alasannya?
Mengapa pihak pelapor tidak dikirimkan pemberitahuan?
Apa penyebab minimnya penanganan perkara tipikor dikota Palu? Apakah karena di kota palu tidak ada perkara tipikor?
Atau kejari palu tidak berani menyentuh pemkot palu karena banyak beban?
Lalu sudah berapa jumlah Penyelidikan Penyidikan dan Tuntutan tahun 2022?

Kasi Pidsus Andri Winanto beberapa kali didatangi dikantornya terkesan menghindar untuk dimintai keteranagan.

“maaf pak,Kasi pidsus sedang tidak berada ditempat,baru saja keluar” kata salah seorang staf Pidsus pada jumat 25 Nov 2022.

Kasi intel I nyoman Purya ditemui di ruang kerjanya dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa memberi keterangan dengan alasan dirinya baru dua bulan bertugas di Kejari Palu.

“Saya baru dua bulan disini tugas,saya minta data dulu dari bidang Pidana Khusus ya pak,” Beberapa saat kemudian staf intel menyodorkan catatan kertas diambil dari Bidang Pidsus. Senin (28/11/2022)

Adapun catatan tersebut bertuliskan Bidang Pidsus Lit 2 Dik 1 Pratut 1 dan Tut 1.

Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Abd Salam Adam mengatakan,KRAK pernah melaporkan Kasus Tipikor di Kejari Palu,namun di hentikan (sp3) tanpa adanya pemberitahuan kepada pelapor.

“Oknum Jaksa di Kejari Palu perlu dipertanyakan jika minim produk perkara tipkor,apa mungkin terlalu banyak “Beban” ?” kata Evan sapaan Abd Salam Adam.

Jika dibuat perbandingan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jangankan Kejari Tipe B, Setingkat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) saja mampu menghasikan produk hingga lima perkara tipikor.

“Ungkapan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal “jaksa Bodoh” tepat dilekatkan pada Oknum Jaksa di Kejari Palu dan harus ditindak tegas,” harap Evan. (R)

About rajawalipost

Check Also

Ribuan Warga Lalombi 27November pastikan coblos AnwarReny

RajawaliPost, Donggala – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Dr. Anwar Hafid, M.Si., di hadapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *