PARIGI, Rajawalipost – Akibat pemutusan kontrak pekerjaan jalan lingkar di desa Ranang kecamatan Kasimbar, kadis PUPR pertanahan dan PPK kabupaten Parigi Moutung di somasi oleh Asni,Direktris CV Albasma Raya Mandiri (ARM) melalui kuasa hukumnya Muslim Mamulai & Associates.
Dr.Muslim Mamulai,SH.MH yang dihubungi Rajawalipost.com via telpon, Kamis (8/12/2022) membenarkan telah melayangkan somasi kepada Kadis PUPR dan Pertanahan – PPK Kabupaten Parigi Moutong bernomor Ist/somasi/KH-MM/XI/2022 pertanggal 29 November 2022. Somasi itu dilayangkan kata Muslim, karena ada dua faktor yang merugikan CV ARM. Pertama, penyedia dalam hal ini kadis PUPR dan pertanahan-PPK kabupaten Parigi Moutong telah melakukan pemutusan kontak kliennya bernomor 600/0527/SEK-PUPRP yang ditandatangani kadis PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kabupaten Parigi Moutong. Kedua, per tanggal 18 November 2022, PPK juga telah menerbitkan Surat Perintah pengosongan lokasi pekerjaan nomor: 07/PPLP/PPK/BM-PUPR/XI/2022 “Klien kami dirugikan karena bertolak belakang dengan ketentuan denda akibat keterlambatan. Ini yang mendasari kami melakukan somasi,” tutur Muslim.
Semestinya pihak penyedia lanjut Muslim, sesuai bab IX rancangan kontrak angka III tentang syarat-syarat khusus kontrak halaman 141 pasal 44.2 dalam hal pemutusan kontrak pada masa pelaksanaan karena kesalahan penyedia, smaka 1). jaminan pelaksana terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak. 2). Sisa uang muka harus dilunasi penyedia atau jaminan uang muka terlebih dahulu dicairkan (apa ila diberikan). 3) penyedia membayar denda (apabila ada) dan 4). Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam. “Penyedia belum melaksanakan kewajiban sudah memutus kontrak klien kami. Yang lebih parah lagi, belum ada hasil opname pekerjaan langsung melakukan pemutusan kontrak,” ucap Muslim Mamulai.
Saat disinggung upaya mediasi kedua pihak, Muslim mengatakan upaya mediasi sudah dilakukan pada tanggal 24 November 2022 namun tidak melahirkan kesepakatan, padahal diketahui bersama dalam hal pemutusan kontrak harus melalui variable yang disebutkan dalam dokumen pemilihan, bukan sebaliknya dilakukan secara sepihak tanpa ada peringatan dini berdasar sarana yang ada.
Atas dasar itulah, kuasa hukum Muslim Mamulai & associates akan menunggu respon atas somasi kepada pihak penyedia yakni PPK dan kadis PUPR pertanahan kabupaten Parigi Moutong. “Apabila somasi tidak diindahkan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini, maka dengan terpaksa kami akan menempuh semua jalur hukum baik pidana, perdata maupun tata usaha negara,” ungkapnya.
Muslim juga menambahkan, selain CV ARM, ada juga 3 perusahaan yakni CV. Alkonstruksi, CV. Wahana Artha Dipa dan CV Kita Loko melakukan somasi. “Keempat perusahaan ini adalah klien kami yang mengajukan somasi kepada kadis PUPR pertanahan dan PPK kabupaten Parigi Moutong,” tandasnya. (#)