PARIGI, Rajawalipost – Akhirnya 4 perusahaan konstruksi yang terdiri dari CV Albasma Raya Mandiri, CV Kita Loko, CV Wahana Artha Dipa dan CV Alkonstruksi lewat tim kuasa hukumnya Muslim Mamulai & Associates mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Parigi. Gugatan dilayangkan akibat tidak mengindahkan somasi terkait pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan kadis PUPR Pertanahan dan PPK Parigi Moutong . Demikian hal itu ditegaskan Dr Muslim Mamulai.SH.MH selaku tim kuasa hukum dari kantor pengacara Muslim Mamulai & Associates kepada media ini di Palu, Rabu (14/12/2022).
“Iya benar, kami sudah melayangkan gugatan ke ketua pengadilan negeri Parigi pertanggal 12 Desember 2022,” ujar Muslim.
Gugatan itu terpaksa diambil tim kuasa hukum kata Muslim, setelah kadis PUPR Pertanahan dan PPK Parimo tidak mengindahkan somasi yang sudah dilayangkan kuasa hukum. “Kami sudah memberi batas waktu menanggapi somasi, tetapi hingga kami mendaftarkan gugatan, tidak ada respon dari pihak tergugat,” ujar pengacara kondang itu.
Dalam surat gugatan itu lanjut Muslim, pihak penggugat dalam hal ini CV Albasma Raya Mandiri, CV Kita Loko CV Wahana Artha Dipa dan CV Alkonstruksi sebagai pihak penyedia pekerjaan konstruksi yang memenangkan lelang. Selanjutnya ke-4 perusahaan ini mulai bekerja secara profesional namun oleh pihak tergugat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. “Klien kami sangat dirugikan karena memutus kontrak kerja secara sepihak,” ucap Muslim sembari menjelaskan gugatan kliennya ada 4 perusahaan dari 6 pekerjaan yang disepakati.
Olehnya urai Muslim, dalam gugatan pokok perkara ke pengadilan negeri Parigi, kuasa hukum meminta agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan tergugat melakukan pemutusan kontak secara sepihak serta perintah pengosongan lokasi pekerjaan adalah perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kadis PUPR dan pertanahan-PPK kabupaten Parigi Moutong telah melakukan pemutusan kontak bernomor 600/0527/SEK-PUPRP Per tanggal 18 November 2022, PPK juga telah menerbitkan Surat Perintah pengosongan lokasi pekerjaan nomor: 07/PPLP/PPK/BM-PUPR/XI/2022
Namun sesuai bab IX rancangan kontrak angka III tentang syarat-syarat khusus kontrak halaman 141 pasal 44.2 dalam hal pemutusan kontrak pada masa pelaksanaan karena kesalahan penyedia, smaka 1). jaminan pelaksana terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak. 2). Sisa uang muka harus dilunasi penyedia atau jaminan uang muka terlebih dahulu dicairkan (apa ila diberikan). 3) penyedia membayar denda (apabila ada) dan 4). Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.
Penyedia belum melaksanakan kewajiban sudah memutus kontrak dan parahnya lagi, belum ada hasil opname pekerjaan langsung melakukan pemutusan kontrak. (#/Naf)