PALU,Rajawalipost – Kawasan hutan lindung di Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah saat ini menjadi “Syurga” bagi pemain tambang karena isi kandungan bumi nya berupa emas yang menjanjikan kemakmuran,sekalipun harus mempora-porandakan kelestarian alam tanpa kendali mengabaikan hukum untuk mencapaI tujuan.
Mengetahui hal itu,awal tahun 2021 tim Seksi I Gakkum Wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat sebagai fungsi Pengamanan Pengawasan dan Penyidikan dipimpin Subagio dibantu KPH gunung Dako Tolitoli,KPH Pogogul dan DLH Buol sejumlah 34 personil melakukan operasi peyisiran hutan Kokobuka namun operasi tersebut “Bocor”.
“medannya cukup parah,saya empat kali jatuh dari motor saat operasi itu pak,informasi 32 unit alat berat (Eksavator) yang katanya bekerja dihutan tidak satupun kami temukan di lokasi.” Cerita Kepala Seksi I Subagio ditemui diruang kerjanya. Rabu (21/12/22)
Setelah beberapa waktu aktifitas tambang tanpa izin/PETI sempat terhenti, di tahun 2022 penambang liar kembali marak melakukan aksinya di hutan kokobuka yang berbatasan dengan Kabupaten Tolitoli.
Sekitar bulan Juli, Tim dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Imam Wijayanto di dukungan personil dari Polres Buol dan Tolitoli lakukan operasi penyergapan di kawasan Hutan Lindung Desa Kokobuka Kabupaten Buol,alhasil ada 12 unit alat berat jenis ekcavator dari berbagai merek diamankan. 4 unit diamankan di Polres Buol,8 Unit diamankan di Mako Polda Sulteng.
Dibulan yang sama di titik lokasi terpisah,tim Subagio Gakkum KLHK dibantu DLH Gunung Dako Tolitoli juga berhasil mengamankan 1 unit Eksavator dilokasi PETI dan satu orang pelaku yang saat ini melalui proses hukum telah berstatus terpidana.
Beberapa sumber media online memberitakan kasus dugaan tindak pidana pada kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hutan Kokobuka atau lebih di kenal dengan sungai tabong ditangani penyidik Polda Sulteng di hentikan karena tidak cukup alat bukti.
Kepala Seksi I Subagio ditanya soal sikap Gakkum KLHK terkait telah terjadi pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan pencegahan perusakan hutan dilakukan para penambang liar menggunakan eksavator menjelaskan bahwa dirinya tidak berani bersikap karena sudah ditangani pihak Polda.
“kami tidak berani bersikap karena ini sudah ditangani kawan kami Ditreskrimsus Polda Sulteng. Kami memang sempat kemarin bicarakan melalui zoom meeting tiga kali semua pihak baik dari Gubernur,Korem dan Polda termasuk Bupati,cuma karena kemarin polda mengambil sikap untuk turun ke lapangan akhirnya rencana pertemuan di Pogombo gagal ,waktu itu juga sempat Kapolres tolitoli sampaikan turun ke lapangan seingat saya malam idul adha mereka mengamankan 12 alat, 8 alat dibawa ke Palu Polda Sulteng dan 4 alat di Polres Buol,begitu yang saya dengar,” terang Subagio.
Lanjut bagio,ini sebenarnya tidak hanya beban kami,sebenarnya kemarin pimpinan saya pak Dodi sudah menggagas pertemuan menghadirkan semua pihak,sayapun sudah ketemu Asisten III Pemprov pak Rudi namun pertemuan belum terlaksana pihak Polda sudah lebih dulu turun lapangan.
Awal hingga pertengahan Desember 2022,atraksi penambang diduga tidak mengantongi izin dari kementerian kembali beraksi dengan 3 unit alat berat jenis Ekskavator masuk ke wilayah hutan lindung Kokobuka atau Sungai Tabong.
“iya,saya juga dapat info sudah tiga unit alat berat naik, minggu lalu dua unit videonya saya dikirim,baru naik lagi satu unit,terlepas dari yang 12 alat yang sudah ditangani Polda, yang tiga barusan ini kami akan sinergi dengan kepala Dinas Kehutanan yang baru.” Janjinya.
Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, unsur Kepolisian Republik Indonesia,unsur Kejaksaan Republik Indonesia,dan unsur lain yang terkait. Dasar hukum lahirnya lembaga tersebut Undang Undang nomor 18 tahun 2013.
Untuk itu diharapkan kepada Institusi terkait tidak “main-main” dalam memberantas kejahatan perusakan hutan yang terjadi di wilayah hutan lindung Kokobuka atau sungai tabong yang saat ini sedang diporak porandakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. (R)