MOROWALI,Rajawalipost – Pekerjaan pengaspalan Jalan lingkar Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dikerjakan selama dua tahun anggaran 2020-2021 sepanjang 21 kilometer dari total 24 kilometer bersumber APBD senilai Rp. 54.847.000.000.
Informasi berhasil dihimpun media ini,pekerjaan tersebut disinyalir tidak sesuai spesifikasi atau terjadi kelebihan bayar senilai Rp.1.897.365.077.
Hal ini dapat dipastikan lemahnya pengawasan dan pelaksana proyek yang kurang profesional,serta sistem yang ada terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas,Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak menjalankan tugasnya secara baik.
Kepala Dinas PUPR Morowali Rustam Sabalio dikonfirmasi via whatsapp membalas agar menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Waalaikumsalam,nanti hubungi PPKnya dinda,”jawabnya.
Enal selaku PPK pengendali kontrak dalam chat whatsapp mengaku bahwa kelebihan pembayaran mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut bukan terkait soal spesifikasi teknik tetapi adanya kekurangan volume pekerjaan.
“minta maaf,hasil pemeriksaan BPK karena adanya kekurangan volume pekerjaan bukan terkait spesifikasi dan hasil tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan alhamdulillah penyedia juga memahami resiko dan mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” tulisnya.
Lebih lanjut Enal menjelaskan semua item pekerjaan dilaksanakan,namun hanya ada di beberapa titik terdapat aspal kurang ketebalannya,hal itu yang menjadi temuan BPK.
“ttp smua item pkerjaan terlaksana hy ada titik yg kurang tebal sehingga mnjdi temuan krg volume dan thn lalu sdh ditindaklanjuti mllui inspektorat sesuai hasil temuannya pa,” Tulis Enal menjawab konfirmasi media ini,Selasa (10/1/2023)
Kekurangan volume pekerjaan artinya ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak,sementara negara membayar lebih dari yang seharusnya. Dicecar apakah temuan sudah ditindak lanjuti seluruhnya mengingat jangka waktu rekomendasi BPK hanya 60 hari ?
“untuk tindak lanjut temuannya semua sudah terealisasi sesuai hasil dari pemeriksaan BPK,”, kata Enal.
Di minta bisa ditunjukan bukti penyetorannya,?
“maaf pa, di inspektorat penyetorannya,” katanya.
Melihat hal ini,ada kesan PPK tidak cermat memerankan fungsinya selaku pengendali kontrak,atau sengaja berkelit?
Melirik rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah, mengisyaratkan agar Kepala Dinas PUPR memerintahkan PPK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah. Artinya PPK yang bertanggungjawab atas kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke kas daerah bukan ke Inspektorat.
“iya ke kas daerah, penyedia melapor ke inspektorat,” sambungnya
PPK harus tegas memastikan apakah sudah disetorkan semua atau belum? Kalau cuma sebagian, kapan sisanya disetorkan? Apa jaminannya?
Sesuai rekomendasi BPK, PPK yang mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, artinya selesai tidaknya tindaklanjut pembayaran ke kas daerah hal itu tetap merupakan tanggung jawab PPK, hal itu di benarkan oleh penjabat PPK.
“benar pa” jawab Enal singkat.
Sebelumnya,pada Februari 2022 Pemda Morowali meresmikan penggunaan jalan lingkar di Simpang Empat Kelurahan Ulunambo, Kecamatan Menui Kepulauan.
Jalan lingkar tersebut menghubungkan Ulunambo ibukota Menui Kepulauan (Menkep) dengan seluruh desa wilayah bagian daratan. Yakni Desa Terebino, Ngapaea, Ulunipa, Buranga, Padalaa, Kofalagadi, Morompaitonga, Tafagapi, Wawongkolono, dan Torukuno. (R)