PALU, Rajawalipost – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat provinsi Sulawesi Tengah, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka. “Kami jelas menolak dan mendesak MK untuk membatalkan uji materi tersebut,” kata ketua DPD partai Demokrat Sulteng, Drs. H. Anwar Hafid,MSi kepada Rajawalipoat.com, Senin (16/1/2023).
Kata Anwar Hafid, tidak ada alasan bagi MK untuk menerima gugatan akan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. “Itu sama artinya, membuka ruang bagi kemunduran demokrasi dan masa depan politik indonesia yang harusnya mengarah pada asas keterbukaan publik,” ujar anggota komisi V DPR RI itu.
Lanjut Anwar Hafid, penerimaan akan gugatan tersebut menimbulkan kegaduhan baru karena revisi undang-undang pemilu sudah disepakati bersama,”
jelas mantan bupati Morowali dua periode itu.
Selain itu urai Anwar Hafid, hampir semua fraksi di DPR RI menyepakati bahwa kita tidak boleh berjalan mundur. “Sistem politik dan demokrasi di Indonesia sudah berjalan maju, kok mau mundur lagi” ucapnya.
MK sendiri dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, pada Selasa (17/2/2023). Sidang ini mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, apalagi setelah delapan partai politik menolak untuk diberlakukannya sistem pemilu proporsional tertutup di Pemilu 2024. (#/Naf)