Mita Meinansi serahkan pernyataan sikap lima organisasi Pers ke Kapolreta Palu Kombes Barliansyah. / Foto: Ist

Ulah bawahan Kapolresta Palu Minta Maaf Ke Jurnalis

 

PALU – “Lain yang gatal lain pula yang di garuk” demikian pribahasa tepat dilekatkan pada peristiwa intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan Harian Sulteng,Jumriani perempuan 21 tahun.

Peristiwa berawal terbitnya pemberitaan penggerebekan dilakukan Lurah Lasoani bersama Satgas K5 serta aparat setempat pada jumat malam tanggal 10 maret 2023 di Homestay jalan bangau kelurahan Lasoani diduga dijadikan tempat prostitusi.

Alhasil,petugas mendapati seorang pekerja seks komersial (PSK) bernisial NN (19) yang masih berstatus pelajar.

Salah seorang petugas Satgas K5 melalui rekaman video menerangkan bahwa salah satu pemilik homestay merupakan aparat penegak hukum (APH).

Seorang oknum polisi diduga ikut membekingi tempat prostitusi berkedok homestay.

Demikian penggalan tulisan di Media Online Harian Sulteng dengan judul
“Oknum Polisi Diduga Bekingi Tempat Prostitusi Berkedok Homestay di Palu”.

Membaca berita tersebut, Humas Polresta Palu Kadek Aruna menghubungi Jumriani mempertanyakan pertanggungjawaban berita serta menyebut Kapolresta Palu telah membuat laporan atas pemberitaan tersebut.

Adanya intimidasi dan kekerasan via telepon oleh Ps Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna,lima organisasi pers yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Tengah (IJTI Sulteng), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Forum Jurnalis Perempuan Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu mendatangi Mapolresta di Jalan Sam Ratulangi. Meminta penjelasan Kapolres sekaligus membawa 4 poin pernyataan sikap terkait kekerasan dialami Jumriani. Selasa (14/3)

Pertama, meminta oknum polisi melakukan intimidasi menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada reporter bersangkutan.

Kedua, oknum Polisi yang melakukan intimidasi mencabut pernyataannya, dan mengakui bahwa tindakan tersebut menyalahi Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri.

Ketiga, oknum polisi meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers terkait perlakuan intimidasi dilakukan terhadap Jumriani.

Keempat, meminta penyelesaian sengketa pers berkaitan dengan pemberitaan sebagai produk jurnalistik sesuai mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka Polresta Palu dinilai tidak memiliki komitmen dalam menegakkan kebebasan pers dan perintah Kapolri yang telah menjalin kerja sama dengan Dewan Pers.

“Usai pemberitaan itu dimuat, teman kami mendapat intimidasi. Cara-cara ini tidak dibenarkan. Kami anggap ini termasuk kekerasan sampai dia semalam menangis ketika diberitahu sudah disiapkan laporan,” kata Ketua IJTI Sulteng, Hendra.

Jika ada sengketa pers mekanisme penyelesainnya pun melalui dewan pers. Bukan langsung melaporkan untuk dipidanakan.

“Keluar bahasa bahwa berita ini ingin dilaporkan Kapolresta, artinya ingin memidanakan. Sementara menyangkut sengketa pers mekanismenya itu lewat Dewan Pers. Kami ingin meminta penjelasan apakah benar Pak Kapolresta memerintahkan seperti itu kepada anggotanya,” tanya Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Agung Syumandjaya.

Kapolresta Palu Kombes Barliansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengintruksikan jajarannya untuk melapor balik terkait pemberitaan Harian Sulteng.

“Tidak ada, yang diperintahkan itu agar menuntaskan kasus pemukulan saat penggerebekan. Kemudian mengklarifikasi dari orang-orang berada di lapangan karena ini menyangkut institusi,” terangnya.

Kepada seluruh insan pers, Barliansyah menyampaikan permohonan maaf atas perilaku menyimpang dilakukan anggotanya.

“Beliau (Kadek Aruna) anak buah saya, selaku pimpinan saya meminta maaf. Itu kesalahan saya, apapun dilakukan anak buah, saya yang bertanggung jawab,” ucap Barliansyah.

Permohonan maaf juga diutarakan langsung Ps Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna kepada Jumriani.

“Sebagai manusia biasa saya tidak luput dari khilaf. Dalam kesempatan ini saya memohon maaf,” kata Kadek.

Kadek juga mengatakan dirinya sudah kurang lebih 9 tahun menduduki jabatannya,mendampingi 9 kapolres,olehnya dirinya menyatakan ingin pindah.

“Rekan rekan media ini bertanya-tanya,pak kadek ini kapan dipindah? Mungkin jenuh melihat saya komdan.” Ungkapnya dalam suasana canda tawa dihadapan Kapolres sembari mengenalkan calon pengganti dirinya. *

Editor: RevoLRajawaLi

 

About rajawalipost

Check Also

Perjuangan Warga Adat Kelurahan Baiya, Permasalahan Lahan Inolo Tak Kunjung Selesai

PALU – Permasalahan kepemilikan lahan Inolo (adat) di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli Kota Palu, telah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *