KALASI sulteng saat melaporkan dugaan korupsi Proyek KABOSE poso di PTSP Kejati Sulteng. (Foto : RevoL

KALASI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KABOSE Poso,Kajati Sulteng; Jika Terbukti Proses Hukum

POSO,Rajawalipost – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KALASI) Sulteng telah melaporkan dugaan Korupsi, Monopoli Proyek, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam proses tender dan pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Poso  , dilakukan oleh PT.  JAYA BERSAMA MAKMUR dan grup Tahun 2017 s/d Tahun 2021, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin, 17 April 2023.

Menurut Koordinator KALASI, Suharyanto Wibowo, dalam keterangan diterima media, rencana pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 200 meter yang menghubungkan Kelurahan Kayamanya dengan Kelurahan Bonesompe dikenal dengan KABOSE ini dilaksanakan pada tahun 2017 hingga 2021 dengan menggunakan anggaran APBD kurang lebih  Rp.  110 miliar.  Namun, hanya menghasilkan jalan sepanjang 1,1 km  hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan belum selesai.

Proyek pembangunan jalan KABOSE awalnya bernama proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Kota Poso, namun ditengah perjalanannya berubah menjadi proyek reklamasi pantai atau penimbunan tanah, yang tidak sesuai dengan nomenklatur proyek.

Hal ini diduga mengakomodir pihak PT.  JBM, sebagaimana informasi KALASI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi atau pengalaman untuk pekerjaan reklamasi pantai pada saat itu.

Apalagi staf khusus Bupati Poso HGL yang merupakan saudara kandung SL pemilik PT. JBM, kabarnya mendatangkan beberapa artis dari ibu kota untuk acara Pemda Poso, seperti HUT Poso 2017 dan Festival Danau Poso 2016 (biaya pribadi).  Diduga, pengeluaran pribadi untuk membawa para artis ke acara tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga bisa menghindari konflik kepentingan.

Terhentinya pembangunan jalan penghubung Kelurahan Kayamanya dan Kelurahan Bonesompe (KABOSE) kembali menjadi perhatian berbagai pihak.

Ironisnya, jembatan penghubung belum dibangun, namun infrastruktur jalan pendukung proyek reklamasi pantai sudah dibangun dengan konstruksi puncak.

Kadis PUPR Provinsi Sulawesi Tengah Faidul Keten sebelumnya menjabat Kadis  PUPR  Kabupaten Poso dikonfirmasi  soal laporan dilayangkan KALASI ke Kejati Sulteng via whatsapp  terkesan enggan untuk menanggapi.

Sampai berita ini tayang Faidul Keten tidak membalas chat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim SH,.MH melalui Kasi Penkum Mohammad Ronal SH,.MH dihubungi membenarkan adanya laporan dugaan Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Dinas PUPR Poso 2017-2021.

“Iya benar laporan pengaduannya sudah masuk,” Jawab Ronal singkat.

Disinggung kasus ini diduga ada keterlibatan pengusaha besar dan Kadis “berduit” serta orang-orang besar.

“Kami tidak pandang bulu,jika terbukti bersalah kami proses hukum,” tegas Ronal.  (R)

About rajawalipost

Check Also

Solidaritas Untuk Palestina, Driver Grab Palu Gelar Doa Bersama

SULTENG – Ratusan driver Grab di Sulawesi Tengah menggelar aksi solidaritas dengan mengadakan doa bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *