PALU,Rajawalipost – Tim opsnal Polsek Palu Barat berhasil mengamankan seorang pria inisial AE (45 tahun) alias Erwin Burica diduga sebagai pelaku penggelapan mobil sekitar pukul 15.30 Wita. di Jln Wahid Hasyim, Kel. Baru, Kec. Palu Barat, Kota Palu. Rabu (3/5/2023)
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/73/V/2023/Resta Palu-Sek Palbar, tim opsnal Polsek Palu Barat menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan 2 unit mobil Inova Reborn di Jln Cokro Aminoto, Kel. Baru, Kec. Palu Barat, Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Palu Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jln. Hos Cokroaminoto Kel. Baru pada pukul 16.00 WITA. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mako Polsek Palu Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari Rilis diterima media ini diketahui, hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan 2 unit mobil Inova Reborn dan penadahan UU pidana (sewa rental kemudian dijual atau digadaikan) sebanyak 38 TKP.
Adapun TKP disebutkan pelaku antara lain di jalan Cokroaminoto 2 unit mobil Inova Reborn warna hitam dan Reborn warna putih, Morowali Utara 1 unit truk mitsubishi kanter, Desa Tompe 2 unit truk mitsubishi kanter, Donggala 1 unit truk dutro dan 1 unit mobil L300, Palu Timur 1 unit mobil Honda Brio, Pasangkayu 2 unit mobil Suzuki Tayo dan 1 unit sedan Balino, serta beberapa TKP lainnya.
AE telah diamankan dan barang bukti berupa 1 unit mobil Inova Reborn warna hitam berhasil disita oleh tim opsnal Polsek Palu Barat.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (R)