Rajawalipost.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal Sat Reskrim) Polres Tolitoli kembali menahan satu Tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kasat Reskrim Polres Tolitolj. IPTU. Ismail SH.MH mengatakan, hari ini Jumat (23/6) 2023, penyidik kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka (Tsk) inisial SLN di rumahnya jalan Hi.Mohsen kelurahan Baru kecamatan Baolan yang di pimpin langsung Kanit Tipidkor. IPDA Soenatun.SH.MH.
” Iya, kami kembali menangkap dan menahan satu Tsk inisial SLN terkait dugaan korupsi Bansos BPNT tahun 2020,” Kata Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
Menurut Kasat Reskrim, keterlibatan tersangka SLN ini merupakan Suplayer bantuan BPNT tahun 2020, yang bekerjasama dengan Kordinator Daerah (Korda) HR yang sebelumnya sudah di lakukan penahanan, sehinggah hasil perhitungam sementara menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.185.435.726,00.
” Sebelumnya kami sudah menahan Korda inisial HR dan berkas perkaranya sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli belum lama ini. Nah bertepatan ini hari Jumat kermat penyidik kami perintahkan untuk menangkap dan menahan SLN selaku Suplayer dari penyaluran Bansos BPNT ini,” Kata Boby.
Boby menyatakan Tersangka karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Program Sembako di Kab. Tolitoli alokasi tahun anggaran 2020 untuk KPM yang tersebar di wilayah Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP