SIDANG DUGAAN TIPIKOR STADION BALUT, TERDAKWA DIVONIS PIDANA PERCOBAAN DAN TIDAK PERLU MENJALANI PEMIDANAANNYA

PALU, Rajawalipost – Pengadilan Negeri(PN) Palu telah memvonis dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp.2,9 miliar. Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua PN Palu pada amar putusan menjatuhkan hukuman pidana percobaan selama 1 tahun kepada masing-masing yakni terdakwa Sri Rahayu A. Matoka (selaku PPTK) dan Yostam Lise (selaku pihak penyedia).

Dalam persidangan, Jumat (17/2/2023) terungkap,, walaupun terdakwa di vonis 1 tahun, namun pemidanaannya tidak perlu dijalani dan majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan mencabut status tahanan dari para terdakwa dimaksud.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum/penasihat hukum dari kantor hukum Purnawadi Otoluwa dan Rekan saat dikonfirmasi media Rajawalipost.Com via telepon, Sabtu (18/2/2023).

Purnawadi Otoluwa, S.H.,M.H mengatakan, apapun yang telah menjadi putusan Pengadilan, pihaknya harus menghormati keputusan itu. ” Sebagai PH, kami masih pikir-pikir selama 7 hari apakah mau lakukan upaya hukum atau tidak atas vonis majelis hakim. Namun kami harus patut bersyukur terlebih dahulu karena atas putusan tersebut, Klien kami tidak lagi berstatus sebagai tahanan,” ujar Purnawadi sembari msngucap Alhamdulillah karena kliennya pada prinsip telah bebas.

Lanjut Purna -sapaan akrab Purnawadi- terkait pertimbangan majelis hakim,, Ia belum bersedia untuk menyimpulkan berdasarkan telaah. PH. “Kami pelajari secara komprehensip dulu apakah pertimbangan majelis hakim aquo sudah sesuai atau belum menurut kami,” ucap Purna.

Sebelumnya, kedua tsrdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan penjara 2 tahun dan subsidairnya.
Selaku ketua PH, Purna sedari awal sangat meyakini bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dimaksud.(#/Naf)

About rajawalipost

Check Also

Kampanye di Parimo Program “BERANI” SEHAT diminati warga Bantaya

PARIMO, RAJAWALIPOST – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024, Anwar Hafid dan dr. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *