34 ADEGAN MENGUAK KEKEJIAN! Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Resmi Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, Jaksa Hadiri Langsung

PALU6 Dilihat

PALU – Rangkaian fakta dalam tragedi pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu semakin terang benderang. Satreskrim Polresta Palu menggelar Rekonstruksi Resmi perkara pada Rabu (9/9/2026) di lokasi kejadian, Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kecamatan Tatanga. Dalam kegiatan yang intensif ini, tersangka Aan Kurniawan (AK) memperagakan ulang total 34 adegan yang mencakup seluruh tahapan aksi kejahatannya.

Rekonstruksi yang dipimpin oleh Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Ismail boby, S.H., M.H. ini melibatkan pengamanan yang ketat dari 150 personel kepolisian. Kehadiran tiga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palu menandai bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap validasi akhir untuk kelengkapan berkas perkara.

🎬 Detail 34 Adegan: Dari Penghadangan di Jalan hingga Pelarian ke Balaroa

Berdasarkan pantauan di lapangan, 34 adegan tersebut terbagi dalam beberapa fase krusial:
* Fase Awal (Adegan 1-13): Memperlihatkan interaksi awal dan cekcok antara tersangka dengan korban (Jamil dan istrinya) yang sedang berada di atas sepeda motor di area dekat TKP.

* Fase Eksekusi (Adegan 14-24): Ini adalah bagian paling mencekam. Tersangka memperagakan cara ia mengamati rumah korban, masuk melalui bagian samping/belakang setelah gagal lewat depan, dan melakukan penganiayaan brutal menggunakan pisau pendek terhadap Jamil, anaknya RI (2), serta Nurhanisa hingga meninggal dunia.

* Fase Pelarian (Adegan 25-34): Menunjukkan bagaimana AK meninggalkan TKP, membuang senjata tajam, dan melarikan diri menuju kawasan rawan likuefaksi di Balaroa untuk bersembunyi selama hampir sebulan.

“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sangat sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi. Rekonstruksi ini menjadi bagian vital untuk melengkapi berkas perkara agar kuat di persidangan,” tegas Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham.

⚖️ Validasi Jaksa & Pencarian Barang Bukti Terakhir

Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa apa yang diperagakan tersangka tidak bertentangan dengan visum et repertum maupun alat bukti lain. Dengan adanya sinkronisasi antara peragaan tersangka dan fakta medis, dakwaan berlapis (Pasal 459 KUHP, UU Perlindungan Anak) diharapkan semakin kokoh.

Meski rekonstruksi berjalan lancar, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap dua unit telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Polisi mendalami keterangan tersangka yang menyebut ponsel tersebut tercecer saat kejadian.

Dengan selesainya rekonstruksi ini, Satreskrim Polresta Palu akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Masyarakat Palu kini menunggu vonis pengadilan yang adil bagi Aan Kurniawan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya tiga nyawa tak berdosa.

Fakta Terungkap, Berkas Lengkap. Keadilan Segera Ditegakkan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *