Praperadilan Idhamsyah S Tompoh Dikabulkan, Kejati Sulteng Akan Ambil Langkah Sesuai Kewenangan

PALU,Rajawalipost – Hakim tunggal Pra Peradilan Suhendra Saputra Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu mengabulkan gugatan Praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo (pemohon) terhadap Kajati Sulteng (termohon).

Idhamsyah S Tompo, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Balut tahun 2020.

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Suhendra berpendapat SPDP secara prosedural tidak disampaikan kepada tersangka dengan mekanisme yang diatur undang-undang.

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH. melalui Kasi Penkum Kejati Reza Hidayat, SH.,MH. mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dikeluarkan hakim tunggal, karena hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangan.

” terhadap putusan tersebut pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah diperlukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, ” sebut Reza. (Revol)

About rajawalipost

Check Also

Kampanye di Parimo Program “BERANI” SEHAT diminati warga Bantaya

PARIMO, RAJAWALIPOST – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024, Anwar Hafid dan dr. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *