Kantor Pengadilan Negeri KLAS 1A/PHI/TIPIKOR Palu. (Dok: Revol)

Lebih Sepekan JPU Belum Terima Salinan Putusan Vonis Bebas Perkara Tipikor PN Palu. Bagaimana Mau Kasasi?

TOLITOLI Rajawalipost – Setelah beberapa kali mengalami penundaan pembacaan putusan,akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Palu diketuai Ferry MJ Sumlang, didampingi hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Alam Nur menjatuhkan vonis bebas terhadap keempat terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kapal Tahun 2019 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tolitoli, yakni Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Ir Gusman selaku Pengguna Anggaran (PA), Moh Sahlan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nurnengsi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), serta Mujahidin Dean rekanan pada tanggal 21 juni 2022.

Pertimbangan dibebaskannya ketiga  terdakwa Ir.Gusman, Moh Sahlan dan Nurnengsi, diantaranya tidak ditemukan kerugian negara.  Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan perhitungan ahli dari Dirjen Perhubungan Laut, Moh Arief karena bukan ahli perkapalan dan tidak mengetahui regulasi.

Untuk perhitungan metode total lost tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut, karena metode total lost jika pengadaan atau kegiatan fiktif dan pembayaran telah dilakukan atau kapal dalam kondisi rusak total hingga tidak dapat digunakan. Selain itu, yang memiliki kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Muhajidin Dean sendiri selaku rekanan, dibebaskan karena ia bukan pihak yang harus bertanggungjawab mengingat terdakwa hanya Direktur operasional, bukan Direktur CV Wultom dan Direksi CV Generasi Pribumi.

Namun sangat disayangkan sejak diputuskannya perkara tersebut,sampai pada hari ini Rabu tanggal 29 juni 2022 salinan putusan perkara Tipikor tersebut belum juga diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli,padahal salinan putusan tersebut sangat dibutuhkan untuk mengajukan kasasi.

“Pengajuan Kasasi akan dilakukan jika pihak kami telah menerima salinan putusan lengkap tersebut. Tapi sayangnya sudah seminggu lebih semenjak pembacaan vonis bebas dilakukan, Salinan putusan lengkap belum juga  di serahkan ke kami dan ini  dapat menghambat kami untuk membuat memori kasasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli  Albert P. Napitupulu S.H. M.H ditemui diruang kerjanya. Rabu (29/6/2022) .

Albert menambahkan, saat putusan vonis bebas dibacakan  Majelis Hakim PN Tipikor palu, JPU kami sudah menyampaikan di depan majelis hakim bahwa akan melakukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Namun saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak PN Tipikor palu dan panitera agar salinan putusan segera diserahkan.

“Kita terus melakukan upaya untuk meminta salinan putusan lengkap kepada PN Tipikor Palu, terakhir kami minta Pada hari Senin kemarin. Dan saat ini kami masih menunggu saja sampai salinan putusan lengkap itu di berikan,” katanya.

Humas Pengadilan Negeri Klas 1A/PHI/Tipikor Palu Zaufi Amri dikonfirmasi media ini via whatsapp terkait alasan belum diserahkannya salinan putusan tersebut menjawab sudah didownload semua di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

“itu putusan sudah di download semua di SIPP dan pengiriman salinan putusan On Proses.” Balasnya singkat. (R)

About rajawalipost

Check Also

Kampanye di Parimo Program “BERANI” SEHAT diminati warga Bantaya

PARIMO, RAJAWALIPOST – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024, Anwar Hafid dan dr. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *