DRAMA PENEMBAKAN DI SIGI!! Residivis Narkoba MR (24) Ditembak Tim Gabungan Setelah nekat ayunkan Parang & lempar Sekop ke arah Polisi!

PALU3 Dilihat

PALU – Detik-detik mencekam terjadi di dini hari Rabu (10/6/2026)! Seorang residivis narkoba berinisial MR (24) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu. Aksi nekat pelaku yang menyerang petugas dengan senjata tajam dan bahkan melemparkan sekop pasir, memaksa polisi mengambil tindakan shoot to kill demi menyelamatkan nyawa anggota.

Kejadian tersebut berlangsung di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 02.00 WITA. Suasana hening malam itu pecah oleh teriakan dan suara tembakan saat tim gabungan melakukan pengepungan terhadap buronan kasus penganiayaan terhadap petugas.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menjelaskan bahwa operasi ini merupakan buntut dari insiden mengerikan sehari sebelumnya. Pada Selasa (9/6/2026) sore di Jalan Selar, Kelurahan Lere, MR nekat melawan saat hendak diamankan terkait dugaan peredaran sabu.

“Pelaku mengayunkan parang ke arah petugas. Akibatnya, anggota kami mengalami luka robek serius pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan,” ujar AKP Ismail Boby dengan nada tegas.

Merasa terluka dan marah, tim kepolisian langsung memburu MR hingga ke persembunyiannya di Sigi. Namun, bukannya menyerah, MR justru semakin mengamuk.

Saat dikepung di BTN Kelapa Gading, MR kembali melakukan perlawanan fisik yang membabi buta. Ia mencabut parang dan mengayunkannya secara liar ke arah personel kepolisian. Tak hanya itu, dalam keputusasaan, ia bahkan melemparkan sebuah sekop pasir ke arah tim penyergap.

“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena tindakannya sudah sangat mengancam keselamatan dan nyawa anggota, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tegas Kasat Reskrim.

Akibat tembakan tersebut, MR langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis intensif sebelum diproses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku:
1. 1 Bilah Parang (senjata utama serangan)
2. 1 Buah Sekop Pasir (digunakan sebagai proyektil)

Berdasarkan catatan kepolisian, MR bukanlah orang baru. Ia tercatat sebagai residivis narkotika dan terindikasi kuat sebagai pengedar sabu aktif di wilayah Kota Palu. Kekebalannya terhadap hukum tampaknya membuatnya semakin berani melawan aparat.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu tengah gencar mengembangkan kasus ini. Mereka tidak hanya menjerat MR, tetapi juga berupaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan tersangka lain.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap residivis narkoba yang cenderung agresif. Bagi para pengedar dan pengguna, pesan jelas: Lawan polisi sama dengan bunuh diri! RR

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *