Aniaya warga pakai Parang, pelaku di Lere di tangkap Tim West City Hunter Polsek Palu Barat.

PALU22 Dilihat

Rajawalipost. PALU – Tim Opsnal Polsek Palu Barat _West City Hunter_ menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap Arif Pratama Putra di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Pelaku berinisial D alias Dandung Ramadhan Sya, 27 tahun, warga Jalan Cumi Cumi, Kelurahan Lere, ditangkap di Jalan Uwenumvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Senin 11 Mei 2026 pukul 16.00 WITA.

Kapolsek Palu Barat Iptu Irfan dalam laporannya ke Kapolresta Palu menyebut peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 9 Mei 2026 pukul 04.00 WITA. Korban mengalami penganiayaan menggunakan sebilah parang. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Palu Barat pada hari yang sama dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/130/V/2026/SPKT/Sek-Palbar.

Tim West City Hunter dipimpin Ipda Fadhilla Budiarto, S.H. langsung bergerak setelah menerima surat perintah penyelidikan. Dari keterangan saksi dan barang bukti, polisi mengarah pada Dandung sebagai pelaku.

Senin siang, tim mendapat informasi bahwa Dandung bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Uwenumvu. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penangkapan di dalam rumah warga tanpa perlawanan.

“ Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang. Parang tersebut kami temukan disembunyikan di bawah kasur di lokasi penangkapan,” ujar Kapolsek Palu Barat Iptu Irfan dalam laporannya.

Barang bukti berupa satu bilah parang telah diamankan. Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku di jerat pasal 467 ayat 2 ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka diamankan dalam keadaan sehat. Saat ini penyidik Polsek Palu Barat tengah melengkapi administrasi penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *