PALU,Rajawalipost – Perkara milyaran pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG),pengadaan alat satelit dan website Desa di pihak ketigakan masih terus menjadi perbincangan.
Apalagi kasus dugaan mark up dan eror prosedur ini sudah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam konfrensi pers dilaksanakan rabu (17/3) silam,salah seorang wartawan televisi menanyakan tindak lanjut penyelematan keuangan negara dalam kasus TTG tersebut.
“Karena itu soal teknis,Untuk menjawab saya serahkan kepada Aspidsus” Jawab Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy dihadapan sejumlah wartawan lokal dan Nasional yang hadir.
Menarik dari perkara ini adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat BPMPD dan inspektur inspektorat seharusnya menjadi “wasit” justru diduga ikut “bermain” karena jabatannya.
Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan khusus Inspektorat provinsi nomor 709/ 05/RHS/Pemsus/20/ITDA, menyebutkan Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan dilakukan DEE LUBIS, SH., MH selaku Plt Inspektur Inspektorat saat itu.
Lubis beberapa kali dihubungi via telepon pribadinya guna konfirmasi terkesan enggan menerima,padahal dering telepon berkali-kali dalam tempo beberapa hari hingga berita ini tayang.
Sinkronisasi program antara Pemda Donggala dan Pemdes se-kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah awalnya di nilai baik dan sangat membantu masyarakat.
Namun dalam perjalanannya kegiatan diduga tidak sesuai prosedur,milyaran Dana Desa dipihak ke 3 kan,dengan modus rekanan sosialisasi dibantu pemerintah kecamatan menghadirkan aparat pemerintah desa setempat,diciptakan kondisi seakan-akan Desa sangat membutuhkan peralatan TTG,alat satelit,website Desa, lagi pula diduga harga barang di mark up.
Aparat Desa diancam pihak inspektorat, akan di polisikan jika tidak membayar sesuai isi kesepakatan antara penyedia jasa dan Pemdes.
Selain perkara pengadaan alat TTG dan satelit / website Desa di Donggala, turut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beberapa pelaksanaan proyek pekerjaan di Balai Prasarana dan Pemukiman wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah diduga error prosedur juga mark up.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru Jacob Hendrik Pattipeilohy benar-benar diuji berkaitan pernyataannya akan menuntaskan kasus korupsi mengawali tugasnya di Sulteng.
“Sebagai Kepala Kejati Sulteng yang baru, berkomitmen akan menyelesaikan seluruh kasus-kasus Tipikor yang belum terselesaikan,” tegasnya, dalam konfrensi pers bulan maret lalu di ruang Aula Baharuddin Lopa lantai II Kantor Kejati Sulteng. (R)